Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Radikalisme Fakta Bukan Stigmatisasi

Radikalisme yang mengatasnamakan agama telah menjadi isu yang menarik dan kontroversial dalam masyarakat saat ini. Radikalisme yang mengaku berlandaskan agama seringkali dipolitisasi menjadi alat komoditas politik. Orang-orang dengan ambisi kekuasaan sering memanfaatkan narasi agama untuk mencapai tujuan politik mereka. Ancaman radikalisme yang nyata dan jelas hadir di depan mata, seiring dengan upaya untuk mengklaim legitimasi agama untuk tujuan pribadi atau kelompok. Meskipun begitu, masih belum ada undang-undang yang secara tegas mengatur penanganan radikalisme yang mengatasnamakan agama.

Pentingnya Pancasila sebagai Pilar Negara

Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia memiliki peran sentral dalam menangkal ancaman radikalisme yang mengatasnamakan agama. Semua warga negara Indonesia diharapkan memahami nilai-nilai Pancasila dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Ken Setiawan menyatakan bahwa jika semua orang memahami Pancasila, ruang gerak kelompok radikal akan menjadi lebih sempit.

Pancasila menegaskan nilai-nilai universal seperti persatuan, keragaman, dan kemanusiaan yang adil dan beradab. Dalam konteks agama, Pancasila mengajarkan pentingnya toleransi dan penghargaan terhadap perbedaan keyakinan. Dengan demikian, Pancasila menjadi payung hukum yang kuat untuk melawan radikalisme yang mengatasnamakan agama.

Isu Stereotip dan Fitnah terhadap Agama

Satu isu penting yang disoroti oleh Ken Setiawan adalah stereotip dan fitnah yang seringkali melekat pada agama tertentu akibat tindakan radikalisme. Radikalisme yang mengklaim agama sebagai landasan sering kali menimbulkan asosiasi negatif terhadap agama tersebut. Hal ini berdampak negatif pada citra agama dan dapat memicu konflik antarumat beragama.

Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa radikalisme tidak dapat diatribusikan secara eksklusif pada satu agama. Radikalisme ada di berbagai agama dan budaya, dan hal ini harus diakui agar kita tidak jatuh dalam perangkap stereotip dan prasangka terhadap agama tertentu.

Peran Negara dalam Menangani Ancaman Radikalisme

Dalam konteks ini, peran negara sangat penting dalam menangani ancaman radikalisme yang mengatasnamakan agama. Ken Setiawan menggarisbawahi bahwa lemahnya hukum dan penegakan hukum terhadap oknum-oknum yang mengadopsi narasi radikal harus menjadi perhatian serius. Negara harus memiliki regulasi yang tegas untuk melarang dan menindak paham-paham yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Kita perlu belajar dari pengalaman sejarah, di mana radikalisme yang mengatasnamakan agama telah menyebabkan kehancuran dan konflik di berbagai belahan dunia. Negara harus mampu melihat persoalan ini secara gamblang dan meresponsnya dengan tindakan yang kuat dan berkelanjutan. Semua lembaga dan kementerian juga harus bersinergi dalam menghadapi ancaman radikalisme ini, agar tugas menangkalnya tidak hanya menjadi tanggung jawab satu lembaga.

Masyarakat yang Berpendidikan dan Berwawasan

Penting bagi masyarakat untuk menjadi cerdas dan bijak dalam menghadapi isu radikalisme. Tidak boleh mudah terprovokasi oleh kelompok-kelompok yang mengatasnamakan agama untuk kepentingan politik atau pribadi. Masyarakat harus berusaha memahami nilai-nilai Pancasila dan mengenali taktik-taktik radikalisme agar tidak terjebak dalam persepsi yang salah.

Kesimpulan

Ancaman radikalisme yang mengatasnamakan agama merupakan isu yang serius dan perlu ditangani dengan tindakan nyata. Pancasila, sebagai fondasi negara Indonesia, memiliki peran penting dalam menangkal radikalisme dengan mengajarkan nilai-nilai toleransi, keragaman, dan persatuan. Negara juga harus memiliki regulasi yang tegas dan bersinergi dalam menangani ancaman ini. Dengan masyarakat yang cerdas dan berwawasan, serta peran negara yang kuat, kita dapat bersama-sama menjaga Indonesia dari ancaman radikalisme dan menjaga persatuan dan kerukunan di tengah keberagaman agama dan budaya.

*)Ken Setiawan, Pendiri NII Crisis Center