Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Press Release; PUTUSAN MK CACAT, KPU JADILAH JURU SELAMAT!

Merespon putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XII/2023 yang dibacakan pada 15 Oktober 2023, kami menemukan ada sejumlah cacat hukum dalam mekanisme pengambilan keputusan oleh Mahkamah dalam pemeriksaan perkara a quo. Sedari awal, perkara usia minimal Capres/Cawapres merupakan kewenangan dari DPR (open legal policy). Mahkamah dalam hal ini tidak berwenang menguji perkara yang sifatnya kehendak politik pembuat undang-undang (political complaint). Akan tetapi, dengan prosedur formil dan subtansi materil yang cacat tersebut, Mahkamah tetap mengabulkan perkara tersebut di mana usia minimal capres/cawapres dapat dikonversi dengan kepunyaan pengalaman menjadi kepala daerah (elected appointed). Hal ini jelas adalah penyelundupan hukum yang nyata dan aktual direncanakan sedari awal. Hal ini mengakibatkan putusan MK terkait usia Capres/Cawapres cacat hukum baik secara formilmaupun materil.

Kami menyadari kalau putusan MK kendatipun cacat hukum tetap bersifat final dan mengikat (final and binding). Akan tetapi, dalam hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak serta merta dapat merubah PKPU Nomor 19/2023 hanya karena mengadopsi putusan MK. Lembaga MK dalam hal ini tetap bukan dalam kapasitasnya sebagai lembaga pembuat undang-undang (positive legislator). Untuk itu, perubahan terhadap PKPU harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Pemerintah dan DPR. Tanpa mekanisme semacam itu, hal tersebut jelas menimbulkan problem hukum baru di tengah masyarakat. Fakta saat ini, DPR dalam masa reses untuk mengagendakan perubahan terhadap PKPU. Sedangkan pendaftaran Capres/Cawapres akan berakhir pada Rabu, 25 Oktober 2023. Maka yang jelas, untuk kepastian hukum yang adil, syarat usia Capres/Cawapres yang dapat dikonversikan dengan kepunyaan pengalaman sebagai Kepala Daerah tidak dapat diberlakukan untuk Pemilu 2024.

Oleh karena itu, Aliansi Mahasiswa Anti Politik Dinasti (AMAPI) akan menggelar aksi penyampaian pendapat:

Tuntutan

1) Mendesak Pembentukan Mahkamah Kehormatan MK untuk memeriksa kejanggalan dalam pemeriksaan perkara oleh hakim

2) Mendesak Anwar Usman turun dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi

3) Cacat Hukum, KPU tidak boleh mengubah PKPU usia Capres/Cawapres tanpa konsultasi dengan Pemerintah dan DPR

4) Gibran dianggap tidak sah mencalonkan diri sebagai pasangan calon sebelum KPU merubah ketentuan pencalonan dalam PKPU

Korlap,

A Fahrur Rozi