Jakarta — Pemerintah akan memberlakukan PPKM Level 3 saat libur Natal hingga tahun baru. Hal ini disampaikan lebih awal dengan tujuan agar masyarakat dapat mulai mempersiapkan diri mengisi perayaan Natal dan Tahun Baru secara tertib, sehingga tidak menimbulkan klaster COVID-19 yang baru.
Pasalnya, syarat penerapan akan diatur secara detail, agar masyarakat tetap dapat beribadah, kenyamanannya terjaga, dan pengendalian COVID-19 dapat dilakukan dengan baik. Sosialisasi terkait peraturan tersebut akan dilakukan secara masif melalui aneka kanal komunikasi, seperti televisi, media sosial, maupun penempatan tayangan informasi di tempat-tempat publik.
“Di saat yang bersamaan, ada 2 hal yang tetap harus kita perhatikan dalam rangka pencegahan COVID-19 ini. Kita harus ikut protokol kesehatan dengan tertib dan disiplin, dan akselerasi vaksinasi akan terus dilakukan,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate dalam keterangan tertulis, Senin (22/11/2021) yang lalu.
Johnny melanjutkan pemerintah mengingatkan peningkatan angka kasus COVID-19 di Indonesia harus jadi alarm agar masyarakat selalu bersiap mengantisipasi kemungkinan gelombang ketiga. Masyarakat pun diharapkan dapat lebih bijaksana menjalani aktivitas pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang berpotensi menghasilkan lonjakan kasus sejalan dengan peningkatan mobilitas masyarakat.
Sebagai salah satu elemen pengendalian, pemerintah akan memberlakukan kebijakan PPKM Level 3 di semua wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Oleh karena itu, PPKM Level 3 Nataru ini akan diterapkan di seluruh Indonesia, bukan berdasarkan asesmen per daerah seperti pada pelaksanaan PPKM berlevel yang diterapkan saat ini.
“Kebijakan ini disiapkan untuk mengatur adanya pengetatan mobilitas masyarakat saat Natal dan Tahun Baru, guna menekan adanya kemungkinan lonjakan kasus COVID-19 serta upaya siap siaga adanya gelombang ketiga di tanah air,” jelas Johnny. (*)
More Stories
Stabilitas Pasokan Beras Nasional: Peninjauan Jokowi dan Zulhas ke Gudang Bulog Karawang
Pimpinan Ponpes Aitam Assalafi Sukabumi: Hormati Perbedaan Pilihan Warga dalam Pemilu 2024!
Pengukuhan Lukas Enembe oleh DAP Adalah Kekeliruan dan Tak Sesuai Statuta