Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

PPKM dan Prokes Sukses Menurunkan Tingkat Penularan Covid-19

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021. Perpanjangan PPKM tersebut diharapkan dapat menurunkan angka kasus positif hingga meredam angka kematian yang masih tinggi di Indonesia.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali diputuskan untuk kembali diperpanjang, hal tersebut bertujuan untuk menekan laju penularan virus corona. PPKM diperpanjang di berbagai daerah dengan level yang berbeda-beda.

Dalam kesempatan konferensi pers, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan, Momentum yang cukup baik harus dijaga. Atas arahan Presiden, maka PPKM level 4, 3, 2 diperpanjang hingga 23 Agustus. Terdapat tambahan Kabupaten/Kota yang masuk level 3, sebanyak 8 kabupaten/kota.

Dalam pelaksanaan perpanjangan kebijakan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait penerapan PPKM di tiap daerah pada Senin (9/8/2021), yakni Inmendagri Nomor (No) 30/2021, Inmendagri No 31/2021, dan Inmendagri No 32/202.

Menanggapi kebijakan tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan bahwa perpanjangan PPKM bertujuan melindungi rakyat Indonesia dari penularan virus Covid-19 yang semakin masif. “Seperti yang diutarakan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan kemarin (Senin), perpanjangan PPKM dilakukan untuk menjaga momentum. Pasalnya, penerapan PPKM Level 2-4 sebelumnya sudah berjalan baik di Jawa dan Bali.

Untuk diketahui, penerapan perpanjangan PPKM Level 4, 3 dan 2 yang dilaksanakan di Jawa-Bali menunjukkan hasil yang cukup baik. Hal ini terlihat dari tren penurunan kasus hingga 59,6 persen dari puncak kasus pada 15 Juli 2021. Penurunan tersebut turut mengurangi angka kematian akibat Covid-19 di Jawa dan Bali, meski kondisinya fluktuatif di masing-masing provinsi. Karenanya, pemerintah akan membentuk tim khusus di wilayah-wilayah yang memiliki lonjakan kasus kematian akibat Covid-19 dalam beberapa minggu terakhir.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 telah berhasil menekan kasus aktif COVID-19 di Ibu Kota. PPKM Darurat mulai diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali sejak 3 Juli 2021 lalu. Dari semula angkanya 100 ribu menjadi 17 ribu. Kasus aktif merupakan indikator pasien COVID-19 yang menjalani isolasi mandiri dan dirawat di rumah sakit.

“Ini adalah hasil kerja keras kita semua. Ribuan petugas yang bertugas siang malam kemudian jutaan rakyat yang menaati (protokol kesehatan). Angkanya apa, terlihat itu kasus baru turun, kalau kasus baru turun artinya penularan dalam dua minggu terakhir menurun sekali. Ia menyatakan, penurunan drastis itu merupakan bukti konkret bahwa pembatasan mobilitas yang diberlakukan kemarin efektif. Namun, Anies tidak ingin pemberlakuan protokol kesehatan (prokes) kendor. (*)