Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Pilkada Sukses Jika Mematuhi Protokol Kesehatan

PortalNawacita – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 segera tiba. Pilkada kali ini dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.

Segala persiapan menuju pemungutan suara semakin dimantapkan disinkronkan. Tak kalah pentingnya menyinkronkan pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) sejak terbentuknya Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga pemungutan suara.

Ini menjadi penting, mengingat petugas PPS begitu dilantik harus turun ke lapangan melakukan pendataan ulang terhadap data pemilih, rencana pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga perlengkapan pencoblosan seperti kotak suara, meja kursi, tenda,  bilik suara, dan tinta.

Perlengkapan menjadi bertambah banyak karena perlu fasilitas alat pelindung diri seperti wastafel (cuci tangan), sabun, disinfektan dan semprotannya, handsanitizer, face shield, tak ketinggalan tissue.

Jika ditotal bisa puluhan alat perlengkapan yang wajib disiapkan. Ini belum termasuk alat mencoblos, kertas suara, dan tinta.

Maklum, pilkada di era pandemi, tetapi sistem pemungutan suara, utamanya pencoblosan seperti tanpa pandemi.

Yang membedakan adalah penambahan fasilitas prokes seperti yang sudah disebutkan tadi.

Karena itulah, penerapan prokes saat pemungutan suara seharusnya lebih baik, ketimbang hajatan besar lainnya.

Mengapa? Jawabnya persiapan sudah jauh hari dilakukan. Aturan main sudah ditentukan sehingga perencanaan hendaknya lebih baik.
Fasilitas sepenuhnya didukung dengan anggaran pemerintah.
Dalam pelaksanaan melibatkan semua pihak.

Kita tentu berharap, pilkada dapat terlaksana dengan baik. Bukan hanya luber dan jurdil, tetapi lebih mematuhi prokes 3M.

Ingat! Kerumunan massa, setidaknya ratusan orang di setiap TPS bisa terjadi.

Di sinilah peran tim pengawas prokes harus lebih tegas menindak para pelanggar. Siapa pun yang melanggar harus diberi sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Sekalipun yang melanggar paslon kepala daerah.

Bahkan, sebagai calon kepala daerah harusnya memberi contoh dalam mematuhi prokes. Begitu pun timsesnya.

Penindakan tetap dengan  mengedepankan objektivitas, bukan subjektivitas. Landasannya jelas aturan main prokes, bukan memainkan prokes.[*]