Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Perusahaan di Jakarta Dilarang PHK Pegawai yang Terpapar Covid-19

PortalNawacita – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah mengingatkan kepada pemimpin perusahaan agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai yang terkonfirmasi terpapar Covid-19.

Berdasarkan protokol Covid-19, bagi karyawan yang positif corona tidak masuk kerja dan wajib melaksanakan isolasi baik di rumah sakit maupun secara mandiri selama 14 hari.

Perusahaan juga tetap harus membayar hak-hak pegawai sesuai ketentuan bagi mereka yang terkena Covid-19.

“Kepada pegawai (terkena virus corona) tersebut tidak boleh dilakukan PHK dan hak-haknya harus tetap dibayarkan,” ucap Andri saat dihubungi, Jumat (24/7/2020).

Bagi kantor yang pegawainya terpapar Covid-19 maka harus ditutup sementara selama tiga hari. Hal itu lantaran perusahaan harus melakukan sterilisasi seperti melakukan penyemprotan dengan cairan disinfektan.

“Baru hari ke empatnya baru bisa digunakan, tetapi yang terpapar dan yang dilakukan tracing tidak boleh masuk selama 14 hari,” papar dia.

Andri juga meminta kepada perusahaan untuk menggelar tes Covid-19 baik rapid test kepada seluruh karyawan jika ada pegawainya yang terpapar corona.

“Untuk perusahaan yang pekerjanya terindikasi atau terpapar yang tadi saya sebutkan di atas, seluruh perusahaan juga harus dilakukan rapid test sehingga kita juga mengetahui,” tutupnya.

Diketahui, kasus terbaru Kantor Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat menerapkan kebijakan lockdown atau penutupan sementara selama 14 hari terhitung mulai 22 Juli hingga 4 Agustus 2020.

Kebijakan lockdown diambil karena tiga karyawan RRI dinyatakan positif Covid-19. Ketiganya masing-masing berasal dari bagian RRI Jakarta, Direktorat Teknologi dan Media Baru, dan Siaran Luar Negeri (SLN).

Pihak RRI kemudian meminta seluruh karyawan RRI bekerja di rumah atau work from home (WFH) selama kebijakan lockdown itu diterapkan. Meskipun demikian, kebijakan lockdown tidak akan menghentikan kegiatan siaran RRI.[*]

Kompas.com