Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Perppu Cipta Kerja Langkah Mitigasi Atasi Dampak Ekonomi Global

Bentuk Perppu dipilih agar negara tidak dihadapkan atas panjangnya waktu dan birokrasi yang dibutuhkan dalam merampungkan sebuah undang-undang, di mana keseluruhan sektor yang terdampak Perppu Cipta Kerja tersebut dibutuhkan waktu hingga 17 tahun. Situasi yang demikian akan berdampak langsung pada ketidakpastian global utamanya untuk mengevaluasi peluang investasi, sehingga Perppu Cipta Kerja ini  menjadi langkah mitigasi dampak global. Sebab Perppu ini pada akhirnya bertujuan untuk mendorong konsumsi rumah tangga dan penciptaan lapangan kerja, penguatan sektor keuangan, dan penguatan kelembagaan otoritas keuangan. 

Demikian keterangan Pemerintah yang disampaikan oleh Elen Setiadi selaku Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dalam sidang lanjutan terhadap permohonan Nomor 5/PUU-XIX/2023 dan Nomor 6/PUU-XIX/2023 dalam perkara pengujian Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Kamis (9/3/2023). 

Permohonan Nomor 5/PUU-XIX/2023 diajukan oleh Hasrul Buamona (Dosen Hukum Kesehatan/Pemohon I), Siti Badriyah (Pengurus Migrant Care/Pemohon II), Harseto Setyadi Rajah (Konsultan Hukum/Pemohon III), Jati Puji Santoro (Wiraswasta/Pemohon IV), Syaloom Mega G. Matitaputty (Mahasiswa FH Usahid/Pemohon V), Ananda Luthfia Rahmadhani (Mahasiswa FH Usahid/Pemohon VI), Wenda Yunaldi (Pemohon VII), Muhammad Saleh (Pemohon VIII), dan Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) (Pemohon IX). Sedangkan permohonan Perkara Nomor 6/PUU-XIX/2023, diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Agenda sidang untuk kedua permohonan ini yakni mendengarkan keterangan Presiden/Pemerintah.

Dikatakan oleh Elen, berbagai aturan UU Cipta Kerja sebelumnya telah mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia pasca-Pandemi Covid-19, sehingga norma tersebut terbukti memberikan manfaat bagi penanaman modal dalam negeri. Sementara itu tak dapat dipungkiri kerentanan perekonomian global yang terjadi, berdampak pada perekonomian nasional termasuk pula resesi ekonomi pada 2023 ini. Oleh karenanya, kebijakan pemerintah dinilai dapat menjadi penyelamat atas keadaan tersebut. Namun dengan adanya larangan untuk membuat kebijakan strategis atas diputuskannya Perkara Nomor 91/PUU-XVII/2020 telah melahirkan kegamangan dan kegentingan memaksa dalam mengatasi persoalan dampak negatif perekonomian global tersebut. 

Maka atas hal ihwal kegentingan memaksa pada Perppu Cipta Kerja ini, menjadi langkah mitigasi bagi dampak kondisi ekonomi global karena di dalamnya terdapat aktivitas ekonomi berupa investasi dan konsumsi yang saling terkait. Kenaikan investasi akan mendorong peningkatan lapangan kerja sehingga pendapatan juga akan meningkat serta diikuti dengan peningkatan konsumsi. Sementara itu, peningkatan konsumsi akan mendorong tambahan permintaan atas barang dan jasa sehingga mendorong investasi. 

“Dalam rangka melakukan mitigasi perekonomian Indonesia pasca-UU Cipta Kerja, kerentanan perekonomian global yang berdampak bagi ekonomi nasional, maka langkah yang responsif dan antisipatif perlu dilakukan untuk mengatasi dampak krisis global. Maka dengan ini Presiden perlu menetapkan Perppu,” jelas Elen dalam sidang keempat permohonan ini. 

Lebih lanjut terkait dengan lahirnya Perppu yang harus didasarkan pada kondisi kegentingan memaksa, Pemerintah menilai keberadaan Perppu Cipta Kerja adalah penilaian subjektif Presiden yang juga harus didasarkan pada keadaan yang objektif, di antaranya kebutuhan undang-undang sangat mendesak untuk menyelesaikan keadaan negara yang dialami masyarakat. Berdasar hal ini Presiden berhak untuk menetapkan Perppu yang berkedudukan sebagai hak istimewa bagi Presiden. Perlu diingat, sambung Elen, sesungguhnya pembuatan Perppu yang lahir dalam kondisi kegentingan memaksa tersebut berlaku dalam waktu yang singkat hingga dicabut atau dijadikan sebagai suatu norma undang-undang. 

“Atas hal ihwal kegentingan memaksa dari lahirnya Perppu Cipta kerja ini sesungguhnya telah terpenuhi, di antaranya kebutuhan penyelesaian masalah hukum secara cepat dan berdasarkan undang-undang,” tegas Elen yang hadir dalam Sidang Pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.