Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Penindakan Kasus Korupsi Diharapkan Semakin Kuat

PortalNawacita – Koordinasi antar lembaga penegak hukum di dalam penanganan kasus korupsi diharapkan dapat lebih kuat, setelah Presiden Joko Widodo meneken aturan yang memberikan wewenang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) untuk dapat mengambil alih kasus korupsi yang ditangani polisi dan kejaksaan.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, selama ini banyak kasus korupsi yang ditangani Polri maupun Kejaksaan Agung mangkrak. Dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ditandatangani Jokowi pada 20 Oktober lalu, ia berharap penanganan kasus korupsi dapat berjalan lebih baik.

“Jika memang tidak ada perkembangan yang signifikan, maka KPK harus mulai mengambil inisiatif untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut,” kata Kurnia, Rabu (28/10/2020).

Adapun ketentuan yang memungkinkan KPK untuk mengambil alih penanganan kasus korupsi itu tertuang di dalam Pasal 9 beleid itu, yang berbunyi: “Berdasarkan hasil Supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/ atau Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam upaya tersebut, KPK berkewajiban memberitahukan kepada penyidik dan penuntut umum yang tengah menangani perkara itu.

Setelah dilakukan penelaahan penanganan perkara bersama, Polri dan kejaksaan wajib menyerahkan tersangka dan/atau terdakwa beserta seluruh berkas perkara serta alat bukti yang diperlukan paling lama 14 hari setelah tanggal permintaan.

Kejaksaan dan Polri tak punya alasan menolak Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri berharap, adanya beleid ini dapat semakin meningkatkan koordinasi yang kuat antarlembaga di dalam penanganan kasus korupsi.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango meyakini, tugas supervisi yang selama ini telah dimiliki KPK akan semakin kuat dengan terbitnya perpres itu.

Menurut dia, selama ini KPK kerap kesulitan dalam melaksanakan tugas tersebut karena belum adanya mekanisme supervisi yang dapat dilakukan KPK.

“Dengan adanya Perpres Supervisi ini maka tidak ada alasan lagi bagi pihak APH (aparat penegak hukum) lainnya untuk tidak bekerja sama dengan KPK dalam penanganan perkara yang telah ditetapkan disupervisi oleh KPK,” kata Nawawi.[*]

Kompas.com