Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Penghapusan Tenaga Honorer Bagus Untuk Pendidikan di Indonesia

PortalNawacita – Beberapa waktu lalu, Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat menghapus tenaga honorer dari seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah. Kesepakatan itu sebagai mandat dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tentu, penghapusan ini menuai beragam reaksi khususnya dari tenaga honorer itu sendiri. Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia, Muhammad Ramli Rahim menyatakan, penghapusan tenaga honorer ini akan mendongkrak kualitas tatanan pendidikan Indonesia.

Saat ini, setumpuk persoalan yang disebabkan adanya celah untuk menjadi tenaga honorer di kalangan guru sudah membuat sistem belajar mengajar jadi semrawut.

“Pertama, sistem rekruitmen guru (honorer) serampangan, tanpa pola, tanpa proses sehingga variasi kualitas guru lebih banyak. Mulai dari yang bermental baik, bermentak buruk, mengajar dengan hati, tidak dengan hati semuanya bisa jadi guru,” ujar Ramli sebagaimana ditulis pada Jumat (24/1/2020).

Lebih lanjut, Ramli juga berujar bahwa di berbagai sekolah, ada anggapan bahwa profesi guru hanya sebagai status. Misalnya, saat satu sekolah butuh 5 guru tambahan, namun ada 20 guru honorer tambahan di dalamnya, sehingga pembagian pengajaran guru tidak efisien dan tentu berdampak bagi guru bersertifikasi.

“Lalu, ada pula faktor guru titipan. Anggota legislatif, pejabat daerah bahkan pejabat pusat bahkan ada yang “menitip guru”, dan kepala sekolah akan melakukan cara apapun agar guru titipan ini bisa mengajar,” imbuhnya.

Ramli melanjutkan, adanya guru honorer juga membuat guru bersertifikasi (PNS) jadi malas mengajar dan hanya mengandalkan guru honorer sebagai pengganti. Pun saat diklat guru, karena tenaga honorer yang mengikutinya, akan jadi mubazir karena ketidakjelasan status mereka.

“Dengan semua persoalan itu, sudah sangat tepat jika kemendikbud dan Pemerintah daerah sesegera mungkin mengaktualisasiksan kesepakatan pemerintah dan DPR RI ini dan tentu saja segera menyiapkan pola rekruitmen PPPK dan CPNS untuk mengisi kekosongan yang akan diakibatkan penghapusan sistem honorer ini,” ujar Ramli. (detik)