Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Penangkapan Johnny G Plate Tidak Ada Unsur Politis

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. 

Kejagung menegaskan penetapan tersangka tersebut murni penegakan hukum, dan tidak ada unsur politik.

“Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik di dalamnya,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (17/5/2023).

Ia menegaskan kejaksaan berkewajiban mengawal proyek strategis nasional dalam penggunaan anggaran pemerintah.

“Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah,” katanya.

Diketahui, Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Johnny Plate ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung setelah diperiksa ketiga kalinya oleh penyidik hari ini.

Adapun kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 mencapai Rp 8.032.084.133.795 (triliun).

Diketahui, dengan penetapan Johnny Plate sebagai tersangka, kini total tersangka dalam kasus ini menjadi 6 orang.

Berikut ini daftar tersangkanya:

1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Menkominfo Johnny G Plate