Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Pemilu dan Media Massa

Pemilihan umum (Pemilu) adalah proses memilih seseorang untuk mengisi jabatan politik di Indonesia tertentu. Jabatan tersebut beraneka ragam, mulai dari jabatan presiden dan wakil presiden (eksekutif), wakil rakyat (legislatif) kabupaten/kota, provinsi, DPR RI, dan DPD RI.

Dikutip dari wikipedia.org, Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, hubungan publik, komunikasi massa, lobi dan lain-lain kegiatan. Meskipun agitasi dan propaganda di Negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak juga dipakai oleh para kandidat atau politikus selalu komunikator politik.

Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.

Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.

Menurut UU No.7 pasal 348-350 tahun 2017, pemilih adalah WNI yang sudah genap berusia 17 tahun atau lebih, baik sudah kawin atau belum dan pernah kawin.

Dalam pemilu, pemilih biasanya dibedakan menjadi tiga kategori pemilih. Kategori pemilih tersebut ialah pemilih tetap, pemilih tambahan dan pemilih khusus. Pada tahun 2019 ketiga kategori ini digunakan sebagai standar pemilu.

Pemilih tetap adalah pemilih yang sudah terdata di KPU dan terdata di DPT (daftar pemilih tetap). Pemilih kategori ini sudah di coklit dan dimutakhirkan oleh KPU dengan tanda bukti memiliki undangan memilih atau C6.

Pemilih tambahan adalah kategori pemilih yang pindah memilih ke TPS lain dari TPS yang sudah ditentukan. Menurut UU NO.7 pasal 210 Tahun 2017, pemilih tambahan wajib melapor paling lambat 30 hari sebelum pemungutan. Pada saat pemungutan suara pemilih tambahan membawa surat pindah memilih (A5), KTP dan surat identitas lain (KK, paspor atau SIM)

Pemilih khusus adalah kategori pemilih yang tidak terdaftar di DPT(Daftar Pemilih Tetap) dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan). Pemilih khusus dapat ikut memilih dengan membawa KTP atau identitas lain ke TPS. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan memberikan hak suara dengan pertimbangan ketersediaan surat suara di TPS.

Sejak proklamasi kemerdekaan hingga tahun 2004 di Indonesia telah dilaksanakan pemilihan umum sebanyak sebelas kali, yaitu dimulai tahun 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, dan 2014, 2019. Jumlah kontestan partai partai politik dalam pemilihan disetiap tahunnya tidak selalu sama, kecuali pada Pemilu tahun 1977 sampai 1997.

Pemilu pada tahun 1955 dilangsungkan pada dua tahap sebagai berikut. Pertama, pemilu diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR. Kedua, pemilu diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota konstituante.

Fungsi Pemilu, pertama berfungsi untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dengan memungkinkan warga negara secara langsung memilih wakil-wakil mereka di pemerintahan, kedua, membentuk pemerintahan yang berlegitimasi karena memberikan legitimasi kepada pemerintahan yang terpilih secara demokratis. Di sisi lain, pemilu memiliki peran penting dalam menentukan perwakilan rakyat dengan memungkinkan warga negara memilih wakil-wakil mereka di lembaga legislatif. Selain itu, berperan dalam menguatkan demokrasi dengan memberikan kesempatan kepada rakyat untuk berpartisipasi dalam pemilihan pemimpin dan menentukan kebijakan negara.

Lebih lanjut, fungsinya adalah untuk mendorong partisipasi politik warga negara dengan memberikan kesempatan bagi mereka untuk terlibat dalam proses politik dan meningkatkan kesadaran politik, dan terakhir adalah guna memfasilitasi pergantian kekuasaan yang damai dengan menyediakan jalur terorganisir untuk mengubah pemerintahan tanpa konflik atau kekerasan.

Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum di Indonesia sesuai dengan Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terdapat beberapa prinsip pemilu yang harus dipenuhi. Prinsip-prinsip tersebut antara lain, Mandiri. Pemilihan Umum harus diselenggarakan secara mandiri oleh penyelenggara , yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dalam rangka menjaga netralitas dan independensi.

Pemilihan Umum harus mewakili berbagai kepentingan dan aspirasi masyarakat secara proporsional, baik dalam hal perwakilan partai politik maupun masyarakat umum.

Pemilu harus dilaksanakan secara jujur, bebas dari kecurangan, penipuan, atau manipulasi hasil Pemilihan Umum.

Penyelenggara Pemilihan Umum harus bertindak secara profesional dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka, dengan mematuhi kode etik dan standar kerja yang ditetapkan.

Harus dilaksanakan secara adil tanpa diskriminasi, memastikan kesempatan yang sama bagi semua peserta Pemilihan Umum untuk berkompetisi secara adil.

Penyelenggara harus bertanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan atas tindakan dan keputusan yang diambil dalam penyelenggaraannya.

Harus dilaksanakan berdasarkan hukum yang berlaku, dengan adanya ketentuan yang jelas dan dapat dipahami oleh semua pihak yang terlibat.

Penyelenggaraan pemilihan umum harus efektif dalam mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan, termasuk dalam hal partisipasi pemilih, keamanan, dan integritas pemilu.

Pemilihan Umum harus dilaksanakan dengan tertib, menjaga ketertiban dan keamanan selama proses berlangsung.

Penyelenggaraan harus dilakukan secara efisien, dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia secara optimal.

Harus dilaksanakan secara terbuka dan transparan, dengan memberikan kesempatan bagi partai politik, calon, dan pemilih untuk memperoleh informasi yang diperlukan tentang proses Pemilihan Umum.

Semua prinsip ini bertujuan untuk memastikan terlaksananya pemilihan umum yang demokratis, adil, dan dapat dipercaya oleh masyarakat.

Partisipasi media massa dalam menyajikan informasi selalu dinantikan. Soalnya, media massa memiliki peran penting dalam menyajikan berita, opini, dan hiburan kepada masyarakat dengan tujuan memberikan informasi yang akurat dan dapat dipercaya. Pengertian media massa mencakup berbagai bentuk media seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan internet.

UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers menyebutkan jika pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Tentunya, dengan pelaksanaan pesta demokrasi sekali lima tahun ini yang menjadi sorotan awal akan ditujukan kepada media massa. Media massa sangat berperan dalam menciptakan situasi kondusif. Berbagai flatform yang ada, media massa bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat, baik muda hingga yang tua.

Beragam pemberitaan yang disuguhkan ke pembaca tentunya melalui prosedur bertingkat di dalam media massa yang kita sebut pers tersebut memberi dan menyediakan informasi tentang peristiwa yang terjadi kepada masyarakat sesuai dengan fungsinya. Adapun fungsi pers itu sendiri adalah fungsi pendidikan, fungsi hiburan, fungsi sosial kontrol, dan pers sebagai lembaga ekonomi. 

Lalu ada muncul pertanyaan. Apakah media independen dalam menyajikan fakta yang ada. Menurut Kode Etik Jurnalistik, media independen berarti media yang memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

Jawabannya bisa kita lihat menjelang pencoblosan Pilpres yang bersamaan dengan Pileg pada 14 Februari 2024. Dan kita berharap independensi media selalu terjaga.

Sebagai pilar keempat demokrasi, media massa diharapkan memberikan fakta peristiwa yang sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999, dan Kode Etik Jurnalistik. ***

*) Amril Jambak, penulis founder Forum Diskusi Publik.