Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

ilustrasi - Kompas.com

Pemerintah Kucurkan Rp3,3 Triliun untuk Hotel, Restoran dan Pemda, Ini Syaratnya

PortalNawacita – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah menyiapkan dana sebesar Rp 3,3 triliun yang diperuntukkan bagi pengusaha pariwisata hotel, restoran, dan pemerintah daerah (Pemda).

Dari total dana hibah tersebut, 70 persen dialokasikan untuk membantu pelaku usaha hotel dan restoran dalam menjalankan operasional sehari-hari, juga untuk penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di area tempat usaha mereka.

Sedangkan 30 persen sisanya untuk membantu pemerintah daerah dalam penanganan dampak pandemi Covid-19 di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Hasil pantauan di DI Yogyakarta, Kepala Sub Bidang Penagihan dan Keberatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Rohmad Romadhon mengatakan, pihaknya telah mengantongi data sebanyak 587 hotel dan 516 restoran yang menjadi bakal calon penerima dana hibah pariwisata dari Kemenparekraf tersebut.

Para penerima dana hibah tersebut, kata Rohmad, tak serta merta menerima. Alasannya, bakal calon penerima tersebut masih akan diverifikasi. Terutama menyangkut persyaratan yang wajib dipenuhi antara lain masih berdiri dan beroperasi hingga Agustus, memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) masih berlaku serta membayarkan pajaknya tahun 2019.

Sementara di wilayah Kabupaten Bogor, Pemkab setempat juga telah mandata hotel dan restoran yang layak menerima hibah tersebut.

“Industri pariwisata yang menerima bantuan hibah ini di antaranya, hotel dan restoran sesuai data wajib pajak hotel dan restoran tahun 2019,” kata Sekda Kabupaten Bogor, Burhanudin, Kamis 5 November 2020.

Selain terdaftar dalam data wajib pajak, hotel dan restoran penerima hibah pariwisata ini juga mesti masih beroperasi hingga pelaksanaan dana hibah pariwisata pada Agustus 2020.

Ada pula ketentuan lainnya, yakni hotel dan restoran penerima tersebut wajib mengantongi izin usaha dengan tanda daftar usaha pariwisata yang masih berlaku dan punya bukti pembayaran pajak tahun 2019.

“Program ini bertujuan mendukung pemulihan sektor pariwisata dan memberikan dampak signifikan terhadap hotel, restoran, dan tempat-tempat wisata lainnya,” kata Burhan.

Tak hanya Kabupten Bogor, menurut Burhanudin, ada tiga daerah di Provinsi Jawa Barat yang mendapatkan bantuan hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ini. Daerah itu adalah Kota Bandung, Kota Cirebon, dan Kota Bogor.

Pemerintah Kabupaten Bogor akan membagi dana hibah sebesar Rp 81 miliar tersebut menjadi dua porsi. Pertama 70 persen untuk hotel dan restoran dan sisanya, 30 persen untuk pemerintah daerah sebagai bagian program penanganan dampak ekonomi dan sosial dari pandemi Covid-19.[*]