Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Pelaksanaan TWK Pegawai KPK sudah Sesuai Aturan

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan proses alih status pegawai menggunakan tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak diskriminatif dan sesuai dengan konstitusi.

Itu artinya, tudingan dari kelompok yang menyebut bahwa tes TWK diskriminatif dan tidak konstitusional tidak terbukti.

Seperti diketahui dalam sidang putusan perkara Nomor 34/PUU-XIX/2021, MK menyatakan pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU 19/2019 tentang KPK berlaku bukan hanya bagi pegawai KPK yang tidak lolos TWK melainkan juga untuk seluruh pegawai KPK sehingga tidak bersifat diskriminasi.

Adanya fakta bahwa ada beberapa pegawai KPK yang tidak lolos TWK bukanlah persoalan konstitusionalitas norma.

MK menilai fakta bahwa untuk pekerjaan tertentu diberikan syarat khusus yang tertentu pula, tidaklah ditafsirkan sebagai upaya untuk menghilangkan hak seseorang untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan putusan MK yang menyatakan proses alih status pegawai KPK melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa KPK taat pada aturan.