Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Pegawai KPK yang Tidak Lulus TWK akan Ikuti Pendidikan Kedinasan

Presiden Jokowi pada Senin (17/5/2021) dalam pernyataan persnya meminta pimpinan KPK agar Novel Baswedan dan 74 pegawai lain yang tak lulus TWK tak dipecat. Solusinya, menurut Presiden Jokowi, mereka bisa diberikan pendidikan kedinasan.

“Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan. Selin itu perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi,” kata Presioden Jokowi.

Presiden Jokowi juga mengulas pertimbangan Mahkamah Konstitusi terkait alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara yang setuju alih status tidak boleh merugikan pegawai KPK.

“Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN,”.

Merespon hal itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan KPK akan mengikuti arahan Presiden Jokowi. Ghufron mengatakan 75 pegawai yang tidak lolos tes karena tidak memenuhi syarat, akan digunakan sebagai proses pemetaan untuk diadakan pembinaan.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo belum menyebutkan tindakan apa yang akan dilakukan instansinya kepada 75 pegawai KPK yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan tersebut. Namun, ia akan menindaklanjuti permintaan Presiden Jokowi dan akan berkoordinasi dengan BKN dan KPK.

“Harus koordinasi dulu dengan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Ketua KPK (Firli Bahuri),” kata Tjahjo. (*)