Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Omnibus Law, Momentum Birokrasi Mereformasi Diri dan Menata Etos Kerja

PortalNawacita – Pemerintah terus berkomitmen mereformasi diri demi mewujudkan visi Indonesia Maju. Tidak hanya melalui pola pikir, tapi juga etos kerja.

Kunci reformasi birokrasi adalah melalui kecepatan dalam melayani dan memberikan izin. Struktur organisasi pun perlu disederhanakan menjadi fungsional sesuai kompetensi sehingga dapat mewujudkan proses birokrasi yang efisien dan terhindar dari tindak penyelewengan.

Kehadiran UU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi momentum yang tepat untuk melakukan agenda penting itu. Karena disadari, birokrasi menjadi bagian dari hambatan yang selama ini membuat dunia usaha sulit berkembang di Indonesia. Regulasi di bidang perizinan berusaha telah direformasi. Reformasi tersebut ditujukan untuk menyelesaikan beragam hambatan investasi, yakni panjangnya rantai birokrasi, peraturan yang tumpang tindih, serta ketidakharmonisan regulasi dalam jajaran pemerintahan.

Omnibus Law Cipta Kerja telah meringkas 79 undang-undang kedalam 11 klaster dan menyatukannya menjadi satu aturan. Melalui metode Omnibus Law ini diharapkan dapat mendorong peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi. Efisiensi birokrasi dipandang sebagai modal utama untuk meningkatkan kepercayaan dalam berinvestasi.

Untuk itu, UU Cipta Kerja adalah wujud dari reformasi secara menyeluruh dan terbesar yang pernah dilakukan oleh Indonesia. Mengingat sedemikian penting dan strategis Omnibus Law Cipta Kerja, sebagai bangsa kita tentu tak henti berharap agar semakin hari semakin sedikut jumlah anak bangsa ini yang menolak kehadirannya.[*]