Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Ombudsman Langgar Aturan dan Wewenang dalam Mengoreksi KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi menolak menjalankan tindakan korektif yang diminta Ombudsman RI dalam pelaksanaan alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara. KPK menuding Ombudsman melanggar konstitusi karena memeriksa laporan mengenai tes wawasan kebangsaan itu.

“Pokok perkara yang diperiksa Ombudsman merupakan pengujian keabsahan formil pembentukan aturan yang merupakan kompetensi absolut Mahkamah Agung,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di kantornya, Kamis, 5 Agustus 2021.

Ghufron mengatakan Undang-Undang Dasar Pasal 24 menyebut bahwa MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangan di bawah Undang-Undang dan wewenang lainnya. Artinya, kata dia, MA yang memiliki wewenang untuk menguji aturan baik secara formil maupun materil.

Selain itu, Ghufron berujar bahwa pembentukan Peraturan KPK tentang alih status pegawai juga sedang diperkarakan di pengadilan. Dia menganggap Ombudsman melakukan pemeriksaan secara bersamaan dengan yang sedang dilakukan pengadilan. “Ada lembaga yang kemudian ikut memeriksa, ikut bersama-sama melakukan pemeriksaan atau bahkan mendahuluinya harus dipandang sebagai melanggar konstitusi,” kata dia.

Ghufron mengatakan Ombudsman seharusnya menolak laporan tersebut, karena mengetahui bahwa laporan serupa sedang diperiksa di pengadilan. Merujuk UU Ombudsman, dia mengatakan bahwa laporan itu harus ditolak agar tidak mencampuri kebebasan hakim dalam memberikan putusan. Dia bilang larangan itu juga terdapat di aturan internal Ombudsman RI. “Ombudsman memiliki kewajiban hukum untuk menolak laporan yang sedang menjadi obyek pemeriksaan pengadilan,” kata dia.

KPK mengajukan 13 poin keberatan terhadap temuan Ombudsman dalam pelaksanaan alih status pegawai. KPK menyatakan akan mengirimkan surat keberatan itu paling cepat besok. Ghufron mengatakan menyampaikan keberatan merupakan hak dari pihak terlapor yang diatur oleh UU Ombudsman.