Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

kebakaran-di-rumah-dinas-kapolda-papua

kebakaran-di-rumah-dinas-kapolda-papua

Natalius Pigai Tegas Nyatakan Rumah Dinas Kapolda Papua Dibakar untuk Kepentingan Tertentu

portalnawacita.com – Sebuah kejadian kebakaran melanda Rumah dinas Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri di kawasan Dok V Atas Jayapura waktu subuh setempat sekitar 04:45 WIT. Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo, penyebab kebakaran diduga berasal dari korsleting listrik. Tim Inafis (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System) Polda Papua masih terus melakukan olah TKP. Kobaran api juga diduga berasal dari kamar Kapolda. Saat kejadian tersebut kondisi kamar sedang kosong dan terkunci. Dijelaskan pula bahwa anggota piket yang berada di rumah mengaku kewalahan karena api sangat cepat menyambar hingga menghanguskan seluruh bangunan. Api baru bisa dipadamkan satu jam kemudian sekitar pukul 05:30 WIT. Tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa tersebut.  

Sejumlah Indikasi dan Keterkaitan yang Saling Terikat

Bukan mengarah pada sebuah tuduhan atau fitnah, namun adanya kebakaran di rumah dinas Kapolda yang harusnya memiliki sistem penjagaan dan keamanan ketat seperti harus rela begitu saja kehilangan seluruh bangunan dalam waktu tak lebih dari satu jam. Bahkan penyebab kebakaran dimulai dari kamar sang pejabat yang kemungkinan didalamnya terdapat barang-barang atau dokumen penting yang tidak bisa diakses sembarang orang. Segala penyelidikan hingga saat ini masih dilakukan, namun sebagai masyarakat yang kritis patut untuk turut mengkritisi kejadian tersebut.

Mendasar pada analisis singkat dimana berangkat dari sejumlah kejadian yang berhubungan dengan perkara atau tindakan hukum. Kejadian kebakaran menjadi salah satu upaya atau modus dari pihak yang ingin menghilangkan sejumlah barang bukti. Melibatkan si jago merah dianggap sebagai jalan pintas untuk menuju tujuan sang pelaku demi bersihnya nama atau institusi. Sekali lagi, dapat dipastikan bahwa perihal tersebut bukan kejadian terbakar namun sengaja untuk dibakar.

Pada Juli 2021, terjadi kebakaran Kantor SPBU Pertamina di Jalan Pramuka Raya Jakarta, namun setelah diusut ternyata sengaja dibakar oleh karyawati SPBU yang bertugas sebagai bendahara dengan tujuan menghilangkan barang bukti penggelapan uang. Pelaku sebelumnya mengkorupsi uang SPBU sebanyak Rp165 juta dengan modus tidak menyetor uang hasil penjualan BBM periode 31 Mei hingga 2 Juni 2021. Di lain tempat, pelaku yang merupakan kakak adik dengan profesi guru PNS dan kepala desa sengaja membakar bangunan Kantor Desa Neglasari, Kecamatan Jatiwaras, Tasikmalaya Jawa Barat. Mereka sengaja membakar bangunan kantor desa untuk menghilangkan barang bukti berkas selama menjabat sebagai kepala desa sebelum inspektorat memeriksa administrasi desa tersebut.  

April 2022, tersangka kasus pembobolan kas daerah di Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang membakar dokumen terkait setoran pajak untuk menghilangkan barang bukti, termasuk menghilangkan jejak kejahatan pada sistem aplikasi Samsat yang digunakan di seluruh Provinsi Banten. Kemudian pada Agustus 2020, peristiwa kebakaran yang menimpa Gedung utama Kejaksaan Agung sempat membuat heboh dan menyisakan tanya bagi sejumlah pihak. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kebakaran tersebut sengaja dilakukan untuk menghilangkan barang bukti atau berkas perkara. Pakar hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar juga menilai wajar jika banya pihak yang kemudian curiga. Pasalnya, Kejagung sedang disorot masyarakat karena lambatnya penanganan perkara korupsi dalam kasus Skandal Djoko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki dan juga diduga beberapa jaksa lain.

Kembali ke kasus kebakaran Rumah Dinas Kapolda Papua, sebuah ingatan harus kita garisbawahi untuk kemudian menjadi petunjuk atas sesuatu yang dianggap sebagai kejanggalan. Jika kita telusuri perihal kejadian di wilayah Papua, hal menonjol saat ini merujuk pada kasus yang menimpa Lukas Enembe. Saat ini pihak KPK sedang gencar menelusuri sejumlah pihak yang menerima aliran dana korupsi sang mantan gubernur. Salah satunya adalah pihak OPM dan sejumlah pihak swasta. Bahkan Lukas Enembe terancam terkena UU Terorisme jika terbukti mengalirkan dana kepada OPM.

Sekali lagi, bukan sebuah tuduhan atau fitnah yang mengarah pada seseorang atau institusi terkait. Menjadi hal yang harus diketahui bersama bahwa diperkirakan hanya tinggal menunggu waktu saja seorang Lukas Enembe bakal ‘bernyanyi’ menyebut sejumlah pihak atau bahkan instansi yang pernah menerima aliran dana dalam kasus korupsi atau gratifikasinya. Lampu kuning untuk masyarakat wilayah Jayapura dan sekitarnya, agar turut mengamati kejadian serupa dalam beberapa waktu ke depan. Bisa jadi hal-hal tersebut tergolong upaya menepis dengan menghilangkan bukti dari kemungkinan ‘nyanyian’ sang mantan gubernur petahana.

Natalius Pigai Sebut Terdapat Kesengajaan dalam Kebakaran Rumah Dinas Kapolda Papua

Sikap tak percaya juga secara sigap ditunjukkan oleh aktivis Papua, Natalius Pigai merespon adanya kejadian kebakaran di rumah dinas Kapolda Papua. Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi karena terdapat unsur kesengajaan. Dirinya heran ketika rumah dinas jenderal bintang dua tiba-tiba terbakar merata karena korsleting listrik hingga tidak bisa segera diatasi. Nalurinya sebagai penyelidik professional menyatakan dugaan kuat dibakar, bukan terbakar. Kuncinya tinggal pelaku mengakui dan tim Inafis jujur. Penjelasan yang disampaikan oleh pihak kepolisian terasa janggal.  

KPK Terus Dalami Pihak Penerima Aliran Dana Kasus Lukas Enembe

Sementara itu, kabar teranyar datang dari kasus Lukas Enembe dimana penyidik KPK telah memeriksa pihak swasta bernama Suci Marlina yang merupakan pengusaha jual-beli kendaraan mewah. KPK kemudian menyita mobil mewah yang disebut bagian dari aset Lukas Enembe. Diberitakan sebelumnya, KPK menyita emas dan kendaraan mewah senilai total Rp4,5 miliar terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

KPK juga memastikan akan membuka peluang kuat menjerat dan melakukan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga berupaya membantu Lukas Enembe melarikan diri. Penggunaan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur mengenai perintangan penyidikan sangat mungkin digunakan.

Maka, mendasari pada asas hukum praduga tak bersalah yang dianut di Indonesia. Kaitannya dengan kejadian kebakaran rumah dinas Kapolda Papua yang telah memunculkan spekulasi termasuk kecurigaan, salah satunya dari aktivis Natalius Pigai. Semoga kejadian tersebut terjadi karena memang faktor kesalahan teknis bukan kesengajaan tersistematis yang dilakukan, bahkan menjurus pada keterkaitan dengan kasus Lukas Enembe. Jangan lagi membuat masyarakat Papua bingung dan terkesan dibodohi. KPK yang sebagian diisi oleh orang-orang kepolisian jangan sampai pada akhirnya turut memeriksa rekan-rekannya sendiri atau bahkan justru menutupi aib dan kesalahan konyol demi kepentingan pribadi.

Tuhan berkati Papua dan seisinya untuk maju dan sejahtera. Jauhkan Papua dari para koruptor.  

__

Agus Kosek

(Pemerhati Masalah Papua)