Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Anggota DPR RI Dapil Papua, Yan Mandenas, mempertanyakan aspirasi tolak pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang dibawa Majelis Rakyat Papua (MRP)

Anggota DPR RI Dapil Papua, Yan Mandenas, mempertanyakan aspirasi tolak pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang dibawa Majelis Rakyat Papua (MRP)

MRP Hanya Sampaikan Aspirasi Penolakan di saat Dukungan Masyarakat Papua terhadap DOB Justru Lebih Banyak

portalnawacita.com – Majelis Rakyat Papua (MRP) berulang kali menyampaikan desakan agar rencana pembentukan daerah otonom baru (DOB) di Papua, yakni pemekaran Papua Pegunungan Tengah, Papua Tengah, dan Papua Selatan, ditangguhkan atau ditunda. Ketua MRP, Timotius Murib, bahkan mengklaim bahwa permintaan tersebut berlandaskan aspirasi dari masyarakat Papua yang menolak pemekaran.

Namun, didapati fakta bahwa MRP menyalahi nilai objektivitas karena tidak mengakomodir aspirasi rakyat Papua secara keseluruhan terkait DOB tersebut, sehingga terkesan bersifat politis dan hanya didasari oleh kepentingan suatu kelompok tertentu. Sementara, tidak semua rakyat Papua menolak DOB dan bahkan mengharapkan pembentukan DOB dilakukan secara cepat mengingat manfaat yang akan dibawa terhadap kemajuan Papua serta kesejahteraan masyarakatnya.

MRP Harus Akomodir Seluruh Aspirasi Rakyat Papua

Langkah MRP menemui Presiden Jokowi untuk menyampaikan aspirasi bahwa rakyat Papua menolak daerah otonomi baru dinilai memprihatinkan dan disesalkan oleh berbagai pihak. Salah satunya, Ketua Pemuda Saireri, Gifli Buinei, yang meminta kepada MRP sebagai lembaga representasi kultur orang Papua harus mengakomodir seluruh kepentingan aspirasi rakyat Papua secara menyeluruh dan objektif. Papua terdiri dari lima wilayah adat yaitu Tabi, Saireri, Animha, Lapago, serta Mepago, dan diketahui bahwa wilayah adat Tabi, Saireri, dan Animha secara konsisten menyampaikan kepada MRP mendukung daerah otonomi baru. Kemudian, kalau ada wilayah Lapago dan Mepago yang menolak, mungkin itu sah-sah saja, tapi terlihat disini bahwa MRP tidak secara objektif untuk menyampaikan aspirasi.

Terlebih, pimpinan MRP dalam menyampaikan aspirasi tersebut tidak melalui mekanisme internal MRP karena mestinya aspirasi yang kemudian yang MRP terima harus melalui mekanisme internal rapat pleno. Sehingga, jangan sampai pikiran pimpinan secara pribadi dianggap menjadi pikiran lembaga dan disampaikan ke pemerintah pusat. Hal ini tentu salah, dan penyampaian MRP tersebut menjadi tidak objektif bahkan diskriminatif karena seharusnya aspirasi dua kelompok pro dan kontra tetap diakomodir dan disampaikan ke pemerintah pusat, bukan hanya kepentingan kelompok tertentu.

Anggota DPR RI Dapil Papua, Yan Mandenas, turut mempertanyakan aspirasi penolakan DOB yang dibawa MRP kepada Presiden RI Joko Widodo di Jakarta beberapa waktu lalu. Sebab, tak semua masyarakat Papua menolak DOB Papua. Disinyalir pimpinan dan anggota MRP tidak membawa aspirasi dari lembaga yang mewakili masyarakat adat, perempuan, dan agama. Sehingga, MRP perlu membaca dan memahami, serta menafsirkan dengan saksama Pasal 1 – 79 UU 2/2021 tentang Perubahan Kedua UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua. Anggota MRP tidak berjalan mewakili dirinya sendiri, tetapi harus merepresentasikan lembaga. Di dalam lembaga MRP itu ada perwakilan dari setiap wilayah adat yang terdiri dari unsur adat, perempuan, dan agama.

Aksi pimpinan dan anggota MRP untuk menyampaikan aspirasi penolakan pembentukan DOB Papua sangat keliru karena menciderai amanat Otsus yang diberikan kepada MRP dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga kultur yang merepresentasikan adat, perempuan, dan agama. Seharusnya, MRP datang ke pusat dan sampaikan bahwa masyarakat dari wilayah adat Animha, Saireri, dan juga Bomberai menginginkan pemekaran. Bukan justru datang mengatasnamakan masyarakat adat yang presentasi data dan argumentasinya sangat diragukan karena berdasarkan kemauan pimpinan MRP.

MRP Bukan Lembaga Politik

Lebih lanjut, Yan Mandenas menegaskan bahwa MRP bukanlah lembaga politik. MRP sejatinya merupakan lembaga yang lahir dari implementasi Undang-Undang Otsus. Berdasarkan UU 2/2021, MRP tidak diberi syarat sebagai lembaga kultur, agama, dan perempuan untuk menyampaikan aspirasi yang sifatnya politis. Sementara aspirasi yang MRP terima dan sampaikan kepada pemerintah pusat adalah aspirasi demonstrasi massa yang sarat akan kepentingan politik praktis.

Jika MRP ingin menyampaikan aspirasi, maka harus berdasarkan tupoksinya dengan mengumpulkan perwakilan masyarakat adat, perempuan, dan agama dari setiap wilayah adat di Papua dan Papua Barat. Lalu, melakukan hearing dialog di 7 wilayah adat untuk menjaring aspirasi masyarakat. Kemudian, aspirasi itu dibawa setiap perwakilan dari tiga unsur MRP yang terdiri dari adat, agama, dan perempuan. Barulah aspirasi itu diplenokan secara resmi dan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, Menkopolhukam Mahfud MD, serta DPR RI.

Atas hal tersebut, publik kini menuntut MRP agar lebih objektif, dan menangkap serta menyampaikan aspirasi masyarakat Papua secara keseluruhan tanpa ada yang dikurangi atau ditutup-tutupi. Masyarakat Papua sejatinya menantikan provinsi baru karena menyadari akan membawa berbagai dampak positif bagi rakyat di Bumi Cendrawasih. Pembangunan yang dilakukan tidak hanya di bidang infrastruktur tetapi juga edukasi dan kesehatan. Pengesahan RUU DOB perlu mendapat dukungan dari banyak pihak karena menawarkan beragam kontribusi positif. Dengan adanya dukungan dari seluruh masyarakat, maka pemekaran wilayah Papua dapat segera terlaksana dan pelayanan publik akan semakin meningkat.

__
Agus Kosek
(Pemerhati Masalah Papua)