Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Aktivis HAM Yan Mangandar Putra

Aktivis HAM Yan Mangandar Putra

Menyesalkan Sisi Diskriminatif Aktivis HAM Yan Mangandar Putra dalam Menyikapi Permasalahan di Papua

portalnawacita.com – Sebuah video podcast baru saja tayang dari channel Youtube: Yusril Ihza Mahendra Oficial menghadirkan sosok aktivis HAM sekaligus pengacara publik pusat bantuan hukum Mangandar (PBHM), yakni Yan Mangandar Putra. Kanal yang berfokus pada konten dengan konsep dan tagline: podcast bicara santai tersebut dalam sejumlah episodennya sengaja menghadirkan tokoh-tokoh alternatif yang tidak banyak diulas oleh kanal media lain. Pelibatan Yan Mangandar Putra dalam konten tersebut karena berhubungan dengan pembahasan berkaitan dengan pelanggaran HAM di Papua. Tak butuh waktu lama, video tersebut turut disebarkan oleh akun Facebook Aliansi Mahasiswa Papua (AMP). Dalam deskripsnya dijelaskan bahwa Yan Mangandar pernah memberikan bantuan hukum terhadap mahasiswa Papua di Universitas Mataram (Unram) bernama Nyamuk Karunggu pada tahun 2021 lalu.

Dijelaskan juga bahwa Yan Mangandar Putra merupakan salah satu pengacara publik di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang sangat berani membela tentang kemausiaan dan keadilan. Dalam video podcast yang berdurasi 35 menit tersebut dari sudut pandang seorang Yan Mangandar secara gamblang menilai bahwa dalam setiap kejadian pelanggaran harusnya terdapat proses hukum yang harus dilakukan sehingga semuanya menjadi jelas. Misalnya, terdapat aparat yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat, kemudian tidak terdapat proses hukum yang dilakukan kecuali sebelumnya terjadi viral yang banyak diketahui publik. Menurutnya, yang terjadi di Papua sangat wajar ketika kemudian terdapat pihak yang menginginkan merdeka, salah satunya karena dampat kondisi tersebut. Terlebih, terdapat sejumlah kejadian kekerasan yang pernah terjadi di depan mata mereka melibatkan keluarga dan orang terdekat. Hal tersebut kemudian berujung pada dendam yang berwujud pada permintaan untuk lepas dari Indonesia. Banyak kasus pelanggaran berat HAM di Papua tidak pernah disidangkan, bahkan penggunaan kata Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dalam setiap kejadian pelanggaran juga bukan hal yang tepat. Entah yang menjadi korban atau pelaku dari pihak manapun harus terdapat proses hukum yang dilakukan. Menjadi harapan darinya bahwa jangan lagi ada pelanggaran HAM yang dilakukan aparat terhadap masyarakat sipil di Papua.

Perdebatan mengenai isu pelanggaran HAM memang bukanlah hal baru dalam pembahasan publik khusunya berkaitan dengan permasalahan Papua. Setiap pihak memiliki pendirian masing-masing dan bahkan kadang-kadang menyalahkan satu sama lain. Debat kusir bukanlah solusi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Perlu tindakan konkrit antara pihak terkait untuk mau memaafkan serta bertindak nyata melalui sejumlah kebijakan dalam memajukan tanah Papua.

Menyesalkan Sisi Diskriminatif Aktivis HAM dalam Menyikapi Sejumlah Permasalahan di Papua

Bahwa terjadi insiden di sejumlah wilayah Papua memang fakta yang tak terbantahkan. Tak ada seorang pun yang menginginkan hal tersebut terjadi, bahkan tidak seharusnya terdapat korban penembakan jika situasi saat itu bisa terkondisikan. Namun, jika kita tarik benang merah dari setiap insiden di Papua selalu berakar dari sebab akibat, dimana pihak yang dominan melakukan aksi gangguan keamanan adalah dari kelompok separatis Papua.

Hal ini sempat menjadi sorotan dari Akademisi Universitas Cenderawasih, Marinus Yaung dari sisi yang berbeda. Bahwa para aktivis HAM di Papua selalu bersikap diskriminatif. Para pegiat HAM di Papua hanya akan berbicara atau melakukan protes ketika warga lokal menjadi korban kekerasan atau pembunuhan. Sebagai contoh, adalah ketika terdapat korban penyerangan dari tenaga kesehatan, guru, tukang bangunan, ataupun tukang ojek yang merupakan pendatang dan kerap menjadi korban kebrutalan kelompok separatis, namun justru jarang terdengar suara lantang dari para aktivis tersebut.

Seharusnya para pegiat HAM di Papua berdiri di depan, berbicara dan mengutuk aksi tersebut, namun nyatanya justru diam dan tidak berkomentar. Padahal setiap warga negara yang hidup di tanah Papua memiliki hak yang sama, bukan hanya perlakuan lebih atau istimewa terhadap warga lokal saja. Patut diduga bahwa para aktivis HAM yang diskriminatif tersebut memiliki dendam tersendiri terhadap aparat keamanan dan negara sehingga setiap tindakan mereka sangat subjektif. Satu hal yang harus diingat bahwa apa pun profesi kita termasuk pembela HAM sekalipun, jika sudah terdapat dendam maka tidak akan bisa bersikap objektif dalam melihat setiap persoalan. Kondisi ini justru bakal menjadi permasalahan baru di tanah Papua.

Untuk diketahui bahwa beberapa tahun ke belakang pernah terjadi insiden tenaga Kesehatan (nakes) di Kabupaten Pegunungan Bintang di Papua menjadi korban pembunuhan dan kekerasan oleh Kelompok Separatis. Anehnya, Para aktivis HAM di Papua justru tidak berkomentar, padahal para nakes tersebut bekerja demi memberikan pelayanan kesehatan kepada para warga lokal. Menjadi miris ketika terdapat pegiat HAM yang harusnya bisa menyuarakan setiap permasalahan namun justru bersikap kontradiktif. Para aktivis HAM di Papua agaknya telah memiliki pandangan serta tindakan yang sangat subjektif dan diskriminatif dalam memandang persoalan-persoalan di Papua.

Manuver Aktivis HAM Sudutkan Pemerintah untuk Naikkan Isu Kemerdekaan Papua

Bukan hanya sekali ini isu pelanggaran HAM menjadi jembatan bagi kelompok separatis yang memanfaatkan konten yang melibatkan aktivis HAM di Papua untuk menyudutkan pemerintah demi menaikkan kembali isu untuk lepas dari Indonesia. Menko Polhukam, Mahfud MD pernah memberikan respon bahwa Kelompok Separatis Papua terus menerus mengerek isu HAM untuk misi kemerdekaan, namun di sisi lain juga terus membunuh warga sipil Papua dengan keji. Oleh sebab itu, mereka telah menyiarkan hoaks ke publik internasional dalam konteks persoalan HAM. Isu yang mereka usung tak sejalan lurus dengan tindakan dan aksi teror yang mereka lakukan di Papua.

Mirisnya, tak hanya menyasar aparat keamanan, namun mereka juga kerap membunuh warga sipil secara kejam dengan berbagai kedok dan alasan yang tak masuk akal. Satu hal yang menjadi kewaspadaan bersama ialah bias opini yang sering mereka kembangkan, utamanya terhadap dunia internasional. Indonesia sering dikaitkan lakukan pelanggaran HAM melalui aparatnya di Papua, namun sebenarnya yang terjadi sebaliknya. Bahkan dari kasus penyanderaan Pilot Susi Air, terdapat pernyataan dari Egianus Kogoya bahwa dirinya tidak akan menerima segala bentuk tim yang dibuat Indonesia untuk melakukan negosiasi dengan TPNPB OPM guna melepaskan sang pilot. Kondisi ini jelas barang tentu tergolong sebuah pelanggaran HAM.

Berangkat dari hal tersebut perlu menjadi penegasan kembali kepada segenap masyarakat Papua secara khusus, masyarakat di wilayah Indonesia manapun maupun di dunia internasional bahwa Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua adalah musuh masyarakat. Pemerintah melalui berbagai upaya dan pendekatan terus bertindak tegas terhadap kelompok yang mengarah pada disintegrasi dan misi referendum. Pemerintah hingga saat ini terus berupaya menerapkan pendekatan kesejahteraan untuk membangun Papua. Pemerintah juga tidak melakukan operasi militer, melainkan penindakan tegas untuk menjamin keamanan masyarakat dan menegakkan hukum sesuai perundang-undangan.

Pemerintah Fokus Selesaikan Kasus HAM Berat Masa Lalu Kepada Korban

Disampaikan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD bahwa penyelesaian 13 kasus HAM berat pada masa lalu akan berfokus kepada korban, yakni perihal pemulihan, bukan pelaku. Dirinya yakin bahwa usaha pembentukan tim PPHAM non-yudisial akan membuahkan hasil dibandingkan dengan jalur yudisial yang selama ini belum menemui ujung. Terdapat beberapa kasus HAM berat yang tidak bisa dibawa ke pengadilan karena tidak terdapat bukti kuat. Seperti kasus kekerasan tahun 1965 yang dianggap sebagai pelanggaran HAM berat, termasuk sejumlah kasus di wilayah Papua. Penyelesaian kasus HAM berat menjadi janji Presiden RI Joko Widodo sejak periode pertama kepemimpinannya. Janji tersebut juga sejalan dengan TAP MPR yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Saat ini Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM), dan Komnas HAM rutin berkomunikasi dalam mencocokkan bukti-bukti pelanggaran HAM. PPHAM akan berfokus pada korban bukan pelaku. Soal pelaku, menjadi bagian dari kerja Komnas HAM. Keppres yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi telah melalui proses pemikiran dan pembahasan yang panjang dengan melibatkan banyak pihak, termasuk korban pelanggaran HAM. Penyelesaian non yudisial berbeda dengan penyelesaian secara yudisial. Jika yudisial fokus kepada pelaku, saksi dan lain sebagainya, sedangkan tim investigasi ini hanya menyentuh korban, untuk pemulihan korban berupa rehabilitasi fisik, bantuan sosial, jaminan kesehatan, beasiswa hingga bantuan lain yang ditemukan sesuai kebutuhan di lapangan. Dengan pemulihan tersebut diharapkan dapat mengobati keluarga korban, sehingga terjadi kerukunan sosial di lingkungan masyarakat yaitu persatuan bangsa dan negara.

Adanya tayangan podcast yang mengkritik pemerintah dalam penanganan permasalahan Papua harus dicerna secara bijak. Setiap pihak pasti memiliki kekurangan, tinggal bagaimana dalam langkah ke depannya berupaya untuk menjadi lebih baik dari sebelumnya. Pada akhirnya, solusi yang paling tepat dalam menangani masalah Papua adalah bagaimana pemerintah dan masyarakat Papua sama-sama menentukan masa depan bumi cenderawasih dalam bingkai NKRI serta menumbuhkan rasa saling memiliki.

__

Agus Kosek

(Pemerhati Masalah Papua)