Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Sejumlah Tokoh Dukung Pembinaan 75 Pegawai KPK tidak Lulus TWK

PortalNawacita – Presiden Jokowi memberikan pernyataan terkait 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (KPK) dalam rangka alih status sebagai ASN. Presiden meminta pimpinan KPK bersama Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyiapkan solusi bagi 75 pegawai KPK tersebut.

“Saya minta kepada para pihak yang terkait khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN-RB dan juga Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Senin (17/5/2021).

Presiden Jokowi menegaskan bahwa TWK tidak boleh serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes. Presiden Jokowi menyampaikan, KPK harus memiliki sumber daya yang terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.

Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN, harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.

“Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK, hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK, dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes,” kata Presiden Jokowi.

Presiden menilai, kekurangan yang ditemukan pada masing-masing pegawai yang dianggap tidak lolos TWK pun masih bisa diperbaiki. Beberapa solusi perbaikan yang ditawarkan Presiden di antaranya, melalui pendidikan kedinasan mengenai wawasan kebangsaan ataupun langkah perbaikan di level individu dan organisasi KPK.

Presiden Jokowi juga menegaskan pemikirannya yang sependapat dengan pertimbangan MK dalam putusan pengujian UU No. 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

Menanggapi permintaan Presiden Jokowi tersebut, KPK memberikan respons positif dan menyatakan 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK tidak akan diberhentikan melainkan akan dibina.

“Iya hasil TWK yang menyebutkan 75 orang tidak memenuhi syarat akan kami gunakan sebagai proses pemetaan untuk diadakan pembinaan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Senin (17/5/2021).

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Syamsuddin Haris juga menyatakan setuju dengan penyataan Presiden Jokowi, bahwa hasil TWK yang bermasalah tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian pegawai KPK.

“Pada dasarnya saya setuju pandangan Presiden Jokowi. Hasil tes wawasan kebangsaan yang bermasalah tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian pegawai KPK,” kata Syamsuddin.

Menurut Syamsudin, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak merugikan pegawai KPK, karena hal ini ditegaskan dengan pertimbangan MK dalam putusan judicial review terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Sementara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo belum menyebutkan tindakan apa yang akan dilakukan instansinya kepada 75 pegawai KPK yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan tersebut. Namun, ia akan menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan BKN dan KPK.

“Harus koordinasi dulu dengan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Ketua KPK (Firli Bahuri),” kata Tjahjo.

Disisi lain, Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo Harahap Senin, (17/5/2021) menyatakan mendukung penuh pernyataan Presiden Jokowi yang meminta peralihan status tidak merugikan pegawai sesuai dengan putusan MK.

“Kami mendukung penuh perintah Bapak Jokowi terkait alih status pegawai KPK. Alhamdulillah terima kasih Pak Jokowi menjaga semangat pemberantasan korupsi” kata Yudi.[*]