Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Mendukung Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASN

Ketua KPK Firli Bahuri pada Kamis (11/3/2021) mengatakan per 1 Juni 2021, seluruh pegawai KPK akan beralih status menjadi ASN. Firli menjelaskan, ada 1.362 pegawai KPK yang akan mengikuti proses alih status menjadi ASN, dan sudah 1.031 yang sudah menjalani proses alih status tersebut. Masih ada sekitar 381 orang pegawai yang belum melaksanakan ujian dan masih menunggu proses alih status tersebut.

“Insyaallah pegawai KPK akan beralih menjadi ASN dan dilantik pada 1 Juni 2021 dengan semangat hari lahirnya Pancasila,” kata Firli

Firli mengatakan, KPK melakukan persiapan kerjasama dengan BKN pada Februari 2021, salah satunya terkait pelaksanaan asesmen bagi pegawai KPK yang beralih status menjadi ASN. Asesmen tersebut sangat penting sebagai syarat menjadi seorang ASN, dan akan dilaksanakan pada Maret hingga April 2021.

Hal senada juga ditegaskan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Jakarta, Senin (19/4/2021) bahwa lembaganya harus taat kepada hukum soal proses peralihan pegawai tersebut.

Hal tersebut mengacu pada Pasal 1 ayat (6) UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebut bahwa Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.

Peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut imbas dari revisi UU KPK.

Selain itu, dalam Pasal 69C UU No. 19 Tahun 2019 disebut pada saat UU ini mulai berlaku, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak UU ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam jangka waktu dua tahun sejak 17 September 2019 sampai dengan 17 September 2021, KPK diberi waktu masa transisi untuk melakukan “bedol desa” alih status pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Untuk mengimplementasikannya diperlukan peraturan teknis, yaitu melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Ghufron mengatakan diterbitkannya PP itu menjadi bukti bahwa pemerintah sangat mendukung karena pembuatannya juga melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan juga Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Kemudian pelaksanaan alih status juga bekerja sama dengan BKN, BKN “support” secara penuh untuk melakukan tes bahkan juga setelah ini tidak hanya selesai berstempel dari pegawai KPK ke pegawai ASN. Masih ada pembinaan diklat kemudian setelah itu adanya jabatan administrasi dan fungsional. Itu semua secara paralel kami laksanakan dan semua tidak bisa hanya dilakukan oleh KPK tetapi juga bekerja sama dengan Kemenpan-RB, LAN, dan BKN,” katanya.

Pimpinan KPK sendiri telah berkomitmen bahwa semua pegawai KPK telah menjadi ASN pada 1 Juni 2021 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila. (*)