Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Memahami Penolakan Gugatan Pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang oleh Mahkamah Konstitusi

Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja adalah ketentuan aturan yang lahir sebagai akibat dari putusan mahkamah konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat formil. Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja disahkan pada awal tahun 2023 melalui Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Polemik terkait  dengan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja memang telah lama bergulir dan terus menjadi pembahasan yang berkesinambungan sampai dengan adanya permohonan Uji formil Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Setelah melalui berbagai mekanisme persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada akhirnya agenda sidang putusan di bacakan hari Senin, 2 Oktober 2023. Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menolak permohonan uji formil Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Polemik ini sudah di mulai dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang cipta kerja yang kemudian oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dianulir dan dinyatakan inskontitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam kurun waktu 2 tahun. Dari sinilah kita dapat melihat riwayat lahirnya Perppu Nomor 2 tahun 2022 yang disahkan melalui Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang memang menjadi polemik sampai hari ini, hal demikian yang membuat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penolakan permohonan uji formil Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang menarik untuk kita pandang melalui kacamata hukum indonesia.

Keputusan yang diambil MK tentunya telah melalui berbagai pertimbangan, berupa: persetujuan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dinilai tidak melanggar jangka waktu untuk mendapatkan persetujuan atau penolakan dari DPR atas Perppu yang diajukan oleh Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan perubahannya.

Jangka waktu tersebut disesuaikan dengan karakteristik masing-masing Perppu dan itikad baik (good faith) dari Presiden untuk proses mendapatkan persetujuan DPR.

Lebih lanjut, proses pembentukan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 melalui kacamata hukum dapat dilihat telah memenuhi persyaratan kegentingan memaksa lahirnya Perrpu. Pembentukan Perppu merupakan kewenangan prerogatif Presiden dengan memperhatikan syarat konstitusional. Norma konstitusi memberikan pilihan hukum (diskresi) namun tetap harus mendapatkan persetujuan DPR.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dapat dipahami bahwa UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dapat diberlakukan untuk meningkatkan potensi keberadaan lapangan pekerjaan, memperluas jangkauan investasi, meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan bagi para pekerja, pemberdayaan dan perlindungan terhadap UMKM, serta memperkuat perekonomian nasional untuk bersiap menghadapi resesi ekonomi global nantinya.

Terkait partisipasi masyarakat di dalam Perppu memang  sebagaimana pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan kemudian diakomodir dalam norma Pasal 96 UU 13/2022 dimaksudkan agar tercipta partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Mekanisme meaningful participation pembuatan Perppu berbeda dengan UU. Oleh karenanya, dalam pembentukan Perppu tidak relevan apabila kita berbicara terkait melibatkan partisipasi masyarakat.

Mahkamah Konstitusi (MK) juga menilai bahwa Perppu Ciptaker tidak melanggar prinsip kedaulatan rakyat, negara hukum serta jaminan akan kepastian hukum.

*) Mujais Yudian, S.H.,M.H. Pengamat Hukum