Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Megawati Ingatkan Menpan Soal ASN: Kenapa Bisa Terpapar Radikalisme?

Portalnawacita – Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Megawati Soekarnoputri, menyampaikan terima kasihnya kepada Presiden Joko Widodo yang telah memberikan kepercayaan kepadanya untuk memberikan pengarahan penamanan nilai-nilai Pancasila.

Dalam kesempatan itu, Megawati juga mengingatkan Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo terkait ASN yang dikabarkan terpapar paham radikalisme.

“Seperti contoh ASN yang pusing kepala, Pak Tjahjo, hati-hati loh, Yo. Kamu yang harus memikirkan kenapa ASN bisa terpapar (radikalisme) sampai segitu,” kata Megawati di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Mega mengaku tak mengerti dengan gagasan khilafah seperti yang disuarakan ormas yang sudah bubar, HTI, dan kini menjadi perdebatan karena muncul di AD/ART FPI.

“Pertanyaannya, khalifahnya siapa? Saya baca-baca khilafah apa nation tanpa border, gimana milih khilafahnya?” ucap Mega.

“Mohon maaf Fraksi PDIP membuka diri (berdiskusi), mari datang ke fraksi kami. Mas Bowo (Prabowo) bisa bilang ke fraksinya bagi mereka yang sangat ingin mendirikan khilafah. Monggo opo (khilafah?)” imbuhnya.

SKB Penanganan Radikalisme

Sebagaimana diketahui, enam menteri dan lima kepala lembaga negara telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme Dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam SKB menteri tersebut, ada sejumlah aturan yang harus diikuti oleh ASN agar tidak terjerumus dalam paham radikalisme. SKB tersebut juga mengatur pembentukan Satgas Khusus yang menangani ASN yang terindikasi terpapar radikalisme.

Satgas memiliki tiga tugas utama, yakni menerima pengaduan dari masyarakat melalui portal aduanasn.id. Lalu, Satgas juga bertugas menindaklanjuti pengaduan yang masuk melalui aduanasn.id. Situs ini dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Selain satgas, SKB tersebut juga mengatur kategori pelanggaran apa saja yang bisa dilaporkan. Ada 11 kategori pelanggaran yang dapat dilaporkan oleh masyarakat.

Berikut 11 kategori pelanggaran yang bisa dilaporkan kepada Satgas:

1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.

2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antar-golongan.

3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1 dan 2 melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost Instagram, dan sejenisnya).

4. Membuat pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.

5. Menyebarluaskan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial.

6. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.

7. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

8. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana angka 1 dan 2 dengan memberikan like, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.

9. Menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

10. Melakukan pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial.

11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada poin 1 sampai 10 dilakukan secara sadar oleh ASN. [kumparan.com]