Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Masyarakat Adat Tabi Lakukan Penandatanganan Pernyataan Sikap Dukung Papua Damai

ZONA-DAMAI.COM – Masyarakat Adat TABI mengajak kepada seluruh lapisan Masyarakat untuk mendukung penyelesaian masalah Papua melalui rekonsiliasi untuk menuju Papua Damai.

Ajakan tersebut disampaikan secara terbuka dalam sebuah kegiatan Deklarasi yang dilakukan oleh Masyarakat Adat Tabi yang diinisiasi oleh Pemuda Mandala Trikora (PMT) dan Barisan Merah Putuh (BMP) Papua , yang berlangsung pada (Obhe) Adat Pongkonoware Kampung Pande Doyo Lama, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, Senin (21/02/2022).

Beberapa hal penting yang perlu dilakukan guna mengatasi masalah di Papua adalah keberpihakan Dana Otsus yang benar – benar lansung diterima masyarakat kecil dan peningkatan pembangunan infrastruktur yang memadai juga penyelesaian masalah yang terjadi Lapago dan Mepago.

Salah satu Tokoh Adat Kampung Doyo Lama, Barnabas Nukoboi, mengatakan, sejak dana Otsus Jilid I (satu) masyarakat kecil tidak merasakan dengan baik. Maka dengan adanya Otsus jilid II (dua) harus melibatkan masyarakat kecil , termasuk tata cara pembagiannya. Jika memungkinkan setiap keluarga khusus Orang Asli Papua (OAP) sebaiknya diberikan dana otsus langsung kepada masing – masing rekening keluarga.

” Kami masyarakat adat Tabi, berharap dukungan dari TNI & Polri untuk mendukung apa yang kami inginkan, sehingga Otsus Jilid II ini benar – benar tersentuh dan dirasakan oleh masyarakat kecil, dengan begitu kita masyarakat kecil juga menikmati apa yang dikatakan hidup sejahtera dengan program Otonomi Khusus bagi kami Masyarakat Adat,” kata Nukoboi.

Ditambahkan Barnasabas, Dana Otsus itu seharus ditunrunkan lansung kepada Ondofolo dan Kepala Suku yang atur, jangan lagi diatur oleh Kepala Kampung. Akibat Dana Otsus diatur oleh Kepala Kampung maka terjadi dualisme kepemimpinan di Kampung, hal ini juga yang membuat Adat tidak mendapatkan perhatian yang baik dengan program Otsus yang ada dan telah berjalan sejak Otsus jilid pertama, maka Otsus jilid kedua harus bisa berpihak kepada masyarakat Adat.

Menurut Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Pokja Adat. Herman Yoku , Hasil deklarasi Masyarakat Adat Tabi ini bertujuan untuk Papua damai dan bermatabat,  untuk mendukung perdamian di tanah Papua. dan itu harus dimulai dari tanah Tabi, karena Tabi yang memberikan sinar matahari kepada seluruh masyarakat Papua maupun Papua Barat secara khusus dan umunya Indonesia.

” Otsus tetap berada dalam koridor Undang – Undang nomor 2 tahun 2021. Terkait dengan adanya gugatan yang dilakukan oleh Ketua MRP bersama warga Pegunungan lainnya soal UU Otsus Nomor 2 tahun 2021, harus dilakukan sewajarnya saja, karena keputusan ada pada Makamah Konstitusi (MK),” sahut Herman.

Ditempat yang sama, Ketua Pemuda Mandala Trikora (PMT) Papua. Ally Kabiyai., Mengatakan, Kegiatan deklarasi Masyarakat Adat Tabi ini bertujuan untuk menciptakan situasi Kamtibmas kepada Masyarakat Adat Tabi khususnya dan umumnya Papua, Papua Barat, agar dapat beraktifitas dengan aman l, damai dan bermartabat.

” Kami mendukung pemekaran atau daerah otonomi baru (DOB) tetapi harus berdasarkan kajian budaya, kultur adat masing – masing wiLayah. Dana Otonomi Khusus (Otsus) fase kedua harus masuk ke rekening masing – masing  masyarakat. Masyarakat Adat dilibatkan dalam badan khusus yang akan diketuai oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, khusus di wilayah Adat Tabi dan wilayah Adat lainnya. Kami, berharap kehadiran Negara untuk melakukan pemberantasan korupsi yang terjadi di Papua,” kata Kabiyai.

Allu, menambhakan, upaya menciptakan Papua damai, adil dan bermartabat, melalui kegiatan Deklarasi ini, meminta kepada Pemerintah Pusat segera mengambil langkah – langkah dengan melibatkan seluruh tokoh – tokoh Papu la dan juga tokoh – tokoh yang bersebrangan dengan kedaulatan NKRI, agar duduk bersama secara mufakat untuk mencari jalan tengah dan juga Kami meminta Kajian yang di minta oleh Gubernur Papua untuk segera direalisasikan. Karena sampai saat ini kajian yang dipakai adalah kajian dari UGM termasuk juga kajian Pemekaran Wilayah.

” Rekonsiliasi bertujuan untuk mempersatukan Negara, Pemerintah dan Tokoh – tokoh untuk mencari solusi terbaik untuk penyelesaian konflik yang terjadi di Papua dan Papua Barat, akibat konflik yang terjadi, pembangunan jadi terhambat dan SDM OAP juga menjadi kesulitan, secara khusus bagi masyarakat kecil,” tegas Ally.

Tiga sikap penyataan masyarakat adat tabi diantaranya :

  1. Masyarakat Adat TABI mendukung upaya penyelesaian secara bermatabat menuju Papua damai.
  2. Masyarakat Adat TABI bersama Pemerintah bertekad menyelesaikan permasalahan Papua melalui rekonsiliasi dan Restitusi menuju Papua damai.
  3. Masyarakat Adat TABI mendukung Undang – undang Otsus Nomor 2 dan rencana Pemekaran DOB menuju Papua damai sejahtera

Pertanyaan Sikap tersebut ditanda tangani oleh Masyarakat Adat Tabi, usay kegiatan Deklarasi, yang diawali oleh Ondoafi Kampung Doyo Lama, Distrik Waibu Kabupaten Jayapura. Agustinus Marwery, dan dilanjutkan oleh Kepala – kepala Suku lainnya.(Daniel)