Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Mahkamah Konstitusi Usulkan Enam Opsi Model Pemilu Serentak

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan enam opsi model penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) secara serentak. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal MK M Guntur Hamzah dalam webinar bertajuk Format Pemilu Serentak Pasca-Putusan MK Nomor 55/2019. Adapun enam opsi tersebut disampaikan dalam sidang putusan uji materi UU Pemilu dan UU Pilkada, pada Rabu (26/2/2020).

“MK sudah memutus menyangkut bagaimana keserentakan pemilu dengan memberi opsi enam cara yang bisa dilakukan terkait format pemilu serentak,” kata Guntur, dikutip dari laman MK, Rabu (24/11/2021).

Opsi pertama yakni model pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Kemudian pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, gubernur, dan bupati/wali kota.

Selanjutnya, pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil Presiden, anggota DPRD, gubernur, dan bupati/wali kota. Berikutnya, opsi pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden.

Beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak lokal untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, pemilihan gubernur, dan bupati/wali kota.

Selain itu, ada opsi pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden. Setelahnya, pemilu serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih gubernur.

Sementara pemilu serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD dan Bupati serta Wali kota dilaksanakan selang beberapa waktu kemudian. Guntur mengatakan, enam model pemilu dalam putusan MK merupakan opsi untuk menjaga keserentakan pemilu dalam memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden.

Opsi model pemilu serentak tersebut dapat menjadi pedoman bagi penyelenggara pemilu maupun pemerintah.

Terkait tenggat waktu penanganan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tahun 2024, Guntur menegaskan, pihaknya punya cara tersendiri menangani perkara tersebut.

Kata dia, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi menjadi kunci dalam penyelesaian perkara di MK.

“Mau dikasih waktu 14 hari kerja, selesai. Dikasih waktu 30 hari kerja, selesai. Dikasih waktu 45 hari kerja, juga selesai,” ucap dia.

Sebelumnya, dalam putusan uji materi UU Pemilu dan UU Pilkada, MK menyatakan, pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, dan DPD tak bisa dipisahkan. Menurut MK, keserentakan pemilihan umum yang diatur dalam UU Pemilu dan UU Pilkada dimaknai sebagai pemilihan umum untuk memilih anggota perwakilan rakyat di tingkat pusat, yaitu presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD.

Uji materi tersebut diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang ingin pemilihan umum dibagi menjadi dua, yaitu pemilu nasional untuk memilih presiden, DPR dan DPD, serta pemilu lokal untuk memilih DPRD provinsi,kabupaten/kota, dan kepala daerah. Namun MK menolak permohonan tersebut lantaran tidak memiliki kewenangan untuk menentukan model keserentakan pemilu. Kendati demikian, MK memberikan enam opsi terkait model penyelenggaraan pemilu serentak.