Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

ilustrasi: demo tolak UU Cipta Kerja di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis 8 Oktober 2020. (Tempo.co)

Mahfud MD: Tindak Tegas Pelaku dan Aktor Intelektual Aksi Anarkis yang Berbentuk Kriminal

PortalNawacita – Pemerintahan Jokowi, melalui Menkopolhukam Mahfud dalam jumpa pers Kamis (08/10/2020) malam, menyatakan akan menindak tegas apa yang disebutnya sebagai aktor intelektual dan pelaku aksi-aksi anarkis dan berbentuk kriminal yang menolak UU Cipta Kerja.

Hal itu dinyatakan Mahfud MD menanggapi perkembangan terakhir unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di sejumlah daerah yang diwarnai kericuhan dan pengrusakan fasilitas negara.

Didampingi menteri dan pejabat keamanan terkait, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan:

“Demi ketertiban dan keamanan, maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat.”

Mahfud kemudian mengulangi kalimat tersebut, dengan menambahkan Pemerintah akan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor intelektual yang menunggangi aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal.

“Saya ulangi, sekali lagi pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal,” katanya.

Dalam bagian awal jumpa persnya, Mahfud mengatakan pemerintah tidak melarang masyarakat berunjuk rasa asal “tertib dan tidak melanggar hukum”.

Dia juga mengatakan “ketidakpuasan atas UU tersebut, bisa ditempuh dengan cara yang sesuai dengan Konstitusi, yaitu menyalurkannya dalam proses pembuatan peraturan pemerintah, perpres, permen, perkada, sebagai delegasi perundang-undangan.”

“Bahkan bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi maupun uji formal ke Mahkamah Konstitusi.”

Di awal jumpa pers, Mahfud mengatakan bahwa isu penolakan terhadap UU Omnibus Law banyak diwarnai hoaks. Dia kemudian secara singkat membantah tudingan tidak benar terhadap pasal-pasal dalam undang-undang tersebut.[*]

bbc.com