Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

KPK Tetapkan Pengacara Lukas Enembe jadi Tersangka karena Obstruction of Justice

Jayapura – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan seorang pengacara bernama SRR sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Tersangka diduga sengaja menghalangi dan merintangi proses penyidikan (Obstruction of Justice) terkait penanganan perkara dengan tersangka Lukas Enembe (LE) Gubernur Papua.

Menurut keterangan tertulis yang diterima pada hari Rabu (10/5/2023), KPK melakukan penahanan terhadap SRR selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 9 Mei hingga 28 Mei 2023. Penahanan dilakukan di cabang Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara.

Dalam konstruksi perkara ini, SRR ditunjuk oleh LE sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum untuk mendampingi proses hukum atas perkara suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan infrastruktur di Provinsi Papua.

Namun, SRR diduga menggunakan cara-cara yang melanggar hukum dalam pendampingan tersebut. SRR diduga menyusun skenario, memberikan saran, dan mempengaruhi para saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan KPK, padahal menurut hukum acara pidana, kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum.

SRR juga diduga memerintahkan salah satu saksi agar membuat pernyataan tidak benar terkait kronologis peristiwa perkara dimaksud untuk menggalang opini publik sehingga sangkaan KPK terhadap LE dan pihak lain dinarasikan sebagai kekeliruan.

Selain itu, SRR juga menyarankan dan mempengaruhi saksi lainnya agar tidak menyerahkan uang sebagai pengembalian dugaan hasil korupsi tersebut.

Dari saran dan pengaruh SRR tersebut, para pihak yang dipanggil sebagai saksi menjadi tidak hadir tanpa alasan yang jelas, sehingga proses penyidikan perkara oleh KPK menjadi terintangi dan terhambat.

Atas perbuatannya, SRR disangkakan melanggar Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seorang penasehat hukum seharusnya mendukung proses penegakan hukum agar berjalan efektif, dengan tetap menjunjung tinggi azas hukum dan kode etik profesinya. Yakni dengan menjunjung prinsip kejujuran, mengutamakan tegaknya hukum, kebenaran, serta keadilan.

KPK juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Papua yang terus memberikan dukungan kepada KPK dalam setiap proses pemberantasan korupsi. Korupsi secara nyata telah menghambat jalanannya pembangunan dan majunya kesejahteraan masyarakat.