Penyidik KPK Memeriksa pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur dengan tersangka Gubernur Papua Nonaktif Lukas enembe (LE)
“saksi hadir dan dalami pengetahuannya, antara lain, dugaan adanya campur tangan LE dalam penentuan pemenang proyek di Pemprov Papua,” kata kepala bagian pemberitaan KPK ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Saksi tersebut bernama Bram selaku Kepala Subbagian (Kasubag) Program Dinas PUPR Provinsi Papua.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada hari Selasa (31/1) di Mako Polda Papua, penyidik turut memeriksa seorang saksi terkait dengan kasus yang sama, yakni atas nama Meike selaku staf keuangan PT Tabi Bangun Papua.
Penyidik KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi. Namun, lima orang tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang.
Penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua
Selain Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.
More Stories
Dana Otsus Papua Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat Papua
Masyarakat Papua Dukung Penegakan Hukum Terhadap OPM
Pemerintah Dorong Pengembangan Digitalisasi UMKM di Papua