Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Gubernur Non Aktif Papua Lukas Enembe tiba menggunakan kursi roda di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2022). Lukas menjalani pemeriksaan perdana dan langsung di Tahan di rutan Pomdan Jaya. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

KPK PERIKSA PEJABAT DINAS PUPR PROVINSI PAPUA SEBAGAI SAKSI KASUS KORUPSI LUKAS ENEMBE.

Penyidik KPK Memeriksa pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur dengan tersangka Gubernur Papua Nonaktif Lukas enembe (LE)

“saksi hadir dan dalami pengetahuannya, antara lain,  dugaan adanya campur tangan LE dalam penentuan pemenang proyek di Pemprov Papua,” kata kepala bagian pemberitaan KPK ali Fikri di Jakarta, Rabu.

Saksi tersebut bernama Bram selaku Kepala Subbagian (Kasubag) Program Dinas PUPR Provinsi Papua.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada hari Selasa (31/1) di Mako Polda Papua, penyidik turut memeriksa seorang saksi terkait dengan kasus yang sama, yakni atas nama Meike selaku staf keuangan PT Tabi Bangun Papua.

Penyidik KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi. Namun, lima orang tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang.

Penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua

Selain Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.