Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Kini Swasta Bisa Kelola Aset Negara

PortalNawacita – Pemerintah kini memiliki cara baru untuk mengumpulkan modal pembangunan infrastruktur. Cara baru tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas.

Dari aturan tersebut, pemerintah membolehkan swasta untuk mengelola aset negara. Dengan begitu, nantinya pemerintah mendapatkan keuntungan yang bisa dimanfaatkan sebagai modal pembangunan infrastruktur.

“Perpres itu lama sekali, idenya membuat instrumen baru untuk mengumpulkan dana untuk pembangunan infrastruktur,” kata Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata di kantor LMAN, Jakarta, Jumat (6/2/2020).

Isa menjelaskan banyak investor yang lebih tertarik menanamkan modalnya kepada aset negara yang secara catatan sudah membukukan keuntungan. Keuntungan tersebut dijadikan nilai tawaran pemerintah kepada swasta untuk mengelola aset-aset negara.

Adapun aset negara yang bisa dikelola oleh pihak swasta dikenal dengan istilah sekuritisasi aset. Contohnya jalan tol yang semula dikelola oleh BUMN dan pengelolaannya diteruskan oleh swasta dengan jangka waktu yang ditetapkan.

“Sebetulnya hal itu tidak menjadi sesuatu yang istimewa, di negara lain terjadi hal sama. Investor ingin kepastian yang lebih baik. Jadi misalnya jalan tol traffic sudah bagus, income operator sudah lancar selalu memenuhi target, mereka tertarik pada yang begitu, sementara di sisi lain kita ingin membangun infrastruktur baru,” jelasnya.

Dalam salah satu pasal di beleid yang baru ini, terdapat pernyataan harus ada badan yang mengelola dana pembangunan infrastruktur dari pengelolaan aset yang dimanfaatkan oleh swasta. Hanya saja hal itu belum diputuskan apakah membentuk badan baru atau meneruskannya kepada Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

“Untuk menggunakan LMAN, sekarang kan tugas pertamanya kan optimalisasi aset negara. Kalau ditambahi fungsinya, makin banyak ragamnya, makin efektifitasnya sebagai optimalisasi aset negara (tertekan). Masih ada plus minus yang akan segera dituntaskan diskusinya. Tentu sambil dilihat inisiatif pemanfaatan hepat (hak pengelolaan aset terbatas) itu tadi,” ungkap dia. (DETIK)