Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Kemenkeu Jamin 80 Persen Kredit Modal Kerja Sektor Prioritas

PortalNawacita – Pemerintah telah meluncurkan program penjaminan kredit modal kerja untuk korporasi. Dalam hal ini, pemerintah memberikan penjaminan hingga 80 persen dari total kredit untuk perusahaan pada sektor padat karya. Sedangkan 20 persen sisanya, merupakan tanggung jawab pihak bank.


“Ini agar kami mampu memberikan stimulasi tapi ada pencegahan moral hazard, meskipun sebagian besar risikonya diambil pemerintah melalui penjaminan tersebut,” ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani, Rabu (29/7).
Ia merincikan sektor prioritas tersebut terdiri dari lima sektor, meliputi, pariwisata termasuk di dalamnya hotel dan restoran, otomotif, tekstil dan produk tekstil (TPT) dan alas kaki, elektronik, dan kayu olahan, furnitur, dan produk kertas.


Pemerintah juga akan memberikan penjaminan sebesar 80 persen kepada sektor usaha lainnya yang memenuhi kriteria. Meliputi, terdampak Covid-19 sangat berat, padat karya, dan memiliki dampak multiplier tinggi serta mendukung pertumbuhan ekonomi di masa depan.


Di luar sektor prioritas dan padat karya tersebut, pemerintah memberikan penjaminan sebesar 60 persen. Sedangkan, sisanya sebesar 40 persen ditanggung oleh bank.


Sementara itu, besaran kredit modal kerja yang dijamin pemerintah sebesar di atas Rp10 miliar hingga Rp1 triliun. Penjaminan ini diharapkan bisa mendorong penyaluran kredit modal kerja kepada sektor korporasi hingga Rp100 triliun.

“Pemerintah memberikan katalis dengan memberikan penjaminan kredit, kemarin untuk kredit di bawah Rp10 miliar untuk UMKM, hari ini fokusnya kredit korporasi antara Rp10 miliar hingga Rp1 triliun dan terutama untuk industri padat karya,” imbuh Ani, sapaan akrabnya.


Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, sebuah korporasi harus memenuhi sejumlah syarat. Di antaranya, memiliki usaha berorientasi ekspor, perusahaan padat karya dengan minimal karyawan sebanyak 300 orang.
Kemudian, pelaku usaha korporasi tidak termasuk kategori BUMN dan UMKM, dan tidak termasuk dalam daftar kasus hukum atau tuntutan kepailitan, serta memiliki performing loan (kinerja kredit) lancar sebelum terjadinya pandemi Covid-19.

Sebelumnya, pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang Indonesia (Kadin) mengaku membutuhkan kredit modal kerja dari perbankan untuk memulihkan usahanya sebesar Rp303,76 triliun.

Ketua Kadin Rosan Roeslani menyebut kebutuhan modal kerja itu untuk membiayai usaha sesuai permintaan pasar selama enam bulan depan.
“Mereka menyampaikan kebutuhan mereka berdasarkan demand (permintaan) yang ada di mereka,” ujarnya.

Berdasarkan laporan dari masing-masing asosiasi usaha, tercatat kebutuhan modal kerja sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) mencapai Rp141,5 triliun.

Lalu, sektor makanan dan minuman sebesar Rp100 triliun, sektor alas kaki Rp40,5 triliun, sektor hotel dan restoran Rp21,3 triliun, termasuk sektor elektronika dan alat listrik rumah tangga senilai Rp407 miliar.

cnnindonesia.com