Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Kemendag Siapkan Asrama Haji Untuk Karantina Pasien Covid-19

PortalNawacita – Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Nizar menyatakan, pihaknya telah menerbitkan edaran tentang Penggunaan Asrama Haji sebagai tempat karantina pasien virus conora atau Covid-19.

Aturan tersebut yakni Surat Edaran (SE) Nomor 01010 tahun 2020 yang ditandatangani pada 1 April 2020.

“SE itu menjadi panduan bagi seluruh pengelola asrama haji dan peminjam atau pengguna asrama haji dalam pencegahan, penanganan, dan pengendalian penyebaran Covid-19,” kata Nizar dalam keterangan pers, Jumat (3/4/2020).

Dia menyebut terdapat empat ketentuan yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji di seluruh Indonesia.

Nizar menyebut pemanfaatan asrama haji sebagai tempat karantina sementara harus disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Yakni berdasarkan prosedur yang dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Pemerintah Daerah setempat.

Untuk pembiayaan penyiapan dan operasionalisasinya, Kanwil dan Kepala UPT diminta berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat.

“Sebab, saat ini belum tersedia alokasi anggaran untuk penyiapan dan operasionalisasi ruang karantina pada DIPA Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” ucapnya.

Koordinasi dengan Pemda

Selanjutnya yakni untuk pemanfaatan asrama haji sebagai ruang karantina, Pemerintah Daerah harus berkoordinasi dengan Kepala UPT Asrama Haji atau Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi masing-masing.

Selain itu kata Nizar, rencana perjalanan haji tahun 2020 jamaah akan mulai masuk asrama haji pada 25 Juni 2020 dan diberangkatkan pada 26 Juni 2020.

“Paling lambat 10 hari sebelum keberangkatan jemaah, asrama haji yang digunakan sebagai karantina, sudah dilakukan proses sterilisasi,” jelas Nizar. (liputan6)