Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Kebijakan Pembatasan Transportasi Publik Oleh Anies Dinilai Blunder

PortalNawacita – Ketua Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugroho menilai, pembatasan jam operasional sejumlah transportasi publik yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merupakan langkah yang tidak tepat. Anies dinilai blunder mengeluarkan kebijakan tersebut.

“Pengurangan jumlah armada, frekuensi dan waktu pelayanan dan penghapusan ganjil genap menurut kami tidak tepat,” kata Teguh saat dihubungi, Senin (16/3/2020).

Seharusnya, kata dia, jumlah armada terus ditambah agar tidak terjadi penumpukan penumpang baik di stasiun maupun halte bus Transjakarta.

Selain itu, moda transportasi tersebut juga dapat menambah indikator untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19, mulai dari penempatan petugas pengukur suhu tubuh, penyediaan hand sanitizer, hingga fasilitas kesehatan.

“Berikutnya itu petunjuk terhadap fasilitas kesehatan, alat edukasi terkait dengan Covid-19 ini di tempat transportasi publik. Berikutnya ada SOP (standar operasional prosedur) penangannya,” kata Teguh memaparkan.

Kendati begitu, Teguh mengapresiasi kebijakan Anies terkait penutupan sejumlah tempat wisata dan sekolah di DKI Jakarta. Namun tidak untuk kebijakan pembatasan transportasi publik.

“Tapi menurut kami yang satu ini (kebijakan transportasi) ini langkah blunder,” jelas Teguh.