Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Kapal Ilegal Yang Masuk Wilayah Laut Indonesia Akan Diberikan Kepada Nelayan

PortalNawacita – Masuknya kapal asing pencuri ikan di perairan laut Indonesia memasuki babak baru di periode kedua Presiden Jokowi. Bila sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan dibawah Susi Pudjiastuti tegas menenggelamkan kapal tersebut, kini dibuka wacana pemanfaatan.

Tak lagi ditenggelamkan, kapal tersebut bakal diberikan kepada pihak ketiga. Misalnya kepada nelayan dalam bentuk koperasi atau diberikan kepada lembaga pendidikan dibawah Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Nanti dibicarakan dengan Menteri Keuangan yang akan menentukannya juga,” kata Menko Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di kantornya, Jakarta, Selasa (10/12).

Luhut melanjutkan, langkah ini dinilai bentuk efisiensi ketimbang membuat kapal baru untuk kebutuhan. Namun, rencana kebijakan ini bukan berarti pemerintah melemah. Sebab, kapal asing pencuri ikan yang lari akan tetap ditindak dan ditenggelamkan.

“Jadi jangan salah, jangan dipikir kita jadi lunak, enggak kok,” kata Luhut.

Apalagi kata Luhut ini perintah dari Presiden Jokowi untuk melakukan efisiensi. “Yang bikin aturan ini juga bukan saya, Pak Jokowi yang meminta,” sambung Luhut.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengusulkan kapal asing pencuri ikan yang disita negara diberikan kepada pihak ketiga untuk dimanfaatkan dan tidak lagi ditenggelamkan. Misalnya diberikan kepada nelayan, koperasi, lembaga pendidikan atau lembaga kesehatan.

Kapal yang diberikan ke pihak ketiga tersebut merupakan hasil sitaan dari penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Kami mengusulkan kalau bisa diserahkan ke pihak ketiga,” kata Edhy di Gedung Mina Bahari III, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (9/12). (liputan6)