Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Jokowi Bentuk Satgas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah

PortalNawacita – Presiden Joko Widodo atau Jokowi membentuk Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD). Pembentukan Satgas P2DD tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 tahun 2021, yang diteken Jokowi pada 4 Maret 2021

“Membentuk Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah untuk selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas P2DD,” demikian bunyi Pasal 1 Keppres No.3 Tahun 2021 tersebut.

Dalam Pasal 2 dijelaskan, Satgas P2DD ini dibentuk untuk mendorong implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Tujuannya, untuk meningkatkan transparansi transaksi keuangan daerah, mendukung tata kelola, dan mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan daerah.

Kemudian, mendukung pengembangan transaksi pembayaran digital masyarakat, mewujudkan keuangan yang inklusif, serta meningkatkan integrasi ekonomi, dan keuangan digital nasional.

Satgas ini diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai pengarah. Adapun Satgas ini beranggotakan Gubernur Bank Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Komunikasi dan Informatika.

“Keanggotaan Gubernur Bank Indonesia dalam Satgas P2DD tidak mengurangi wewenang serta independensi pelaksanaan tugas dan fungsi Bank Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 10 Keppres tersebut.

Anggota Tim Pengarah lainnya yakni, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Sementara itu, pelaksanaan diketuai oleh Pimpinan Tinggi Madya yang menangani urusan bidang koordinasi ekonomi makro dan keuangan di Kemenko Perekonomian.

“Sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian,” demikian bunyi Pasal 3 ayat 1.

Tugas Tim Pengarah

Tim Pengarah Satgas P2DD bertugas menetapkan arah kebijakan dan strategi percepatan dan perluasan digitalisasi daerah, memberikan arahan strategis kepada Tim Pelaksana terkait pelaksanaan tugas Satgas P2DD.

Selain itu, melakukan koordinasi yang bersifat strategis dengan pimpinan kementerian/lembaga dan pihak lainnyadalam rangka implementasi digitalisasi daerah dan melaporkan pelaksanaan terkait implementasi ETPD kepada Presiden.

Keppres tersebut juga memerintahkan pemerintah daerah membentuk Satgas P2DD Provinsi yang diketuai Gubernur. Begitu juga dengan pemerintahan daerah kabupaten/kota yang diketuai oleh bupati atau walikota.

Pembentukan Satgas P2DD di daerah tersebut paling lambat satu tahun setelah Keppres terbit. Biaya operasional Satgas P2DD akan dibebankan kepa APBN. Sedangkan, Satgas P2DD Provinsi, Kabupaten, dan Kota dibebankan kepada APBD.[*]

liputan6.com