Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Jabatan Direktur RSUD Jayapura Jadi Polemik, Anton Mote Dimutasi ke Papua Tengah: Gugat di PTUN!

Jayapura – Polemik jabatan Direktur RSUD Jayapura semakin memanas. Ini menyusul munculnya salinan Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Nomor: SK.821.2-1270 tentang Pemberhentian dari Jabatan Pipinan Tinggi Pratama.

Adapun surat berisi mutasi Direktur RSUD Jayapura dr Anton Mote ke Provinsi Papua Tengah.

SK itu dikeluarkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 9 Februari 2023.

Kemudian, SK juga ditangdatangani Plh Gubernur Papua Ridwan Rumasukun pada 3 Mei 2023.

Hal itu pun memebuat kaget dr Anton Tony Mote.

Sebab, dirinya masuk dalam komposisi pegawai yang dipindahkan ke Provinsi Papua Tengah.

Anton Mote pun angkat suara atas keputusan tersebut.

Menurutnya, sejauh ini ia tidak pernah mengusulkan ke BKN untuk mutasi dirinya ke Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Sebaliknya, munculnya SK mutasi atas dirinya tersebut menjadi pertanyaan baginya.

Dalam waktu dekat, Mote akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

“Saya kaget juga, padahal saya tidak pernah mengusulkan mutasi ke Papua Pegunungan Tengah, ini SK tiba-tiba muncul saja,” kata Mote kepada Tribun-Papua.com.

Terkait mutasi yang menjadi dalil di dalam SK pemberhentiannya sebagai Direktur RSUD Jayapura ini, menurutnya sudah dilakukan klarifikasi.

“Ada beberapa surat keterangan yang saya minta, tetapi tetap upaya hukum saya jalankan. Rencananya Senin 15 Mei 2023 secara resmi saya laporkan ke PTUN,” terang Mote.

Lanjut Mote, laporan ke PTUN ini khusus untuk yang SK mutasinya, karena itu menjadi dalil dalam pemberhentian jabatannya sebagai Direktur RSUD Jayapura.

“Perlu ditegaskan kembali bahwa terkait mutasi ini saya tidak pernah usul, demikian Pemerintah Provinsi Papua juga tidak pernah usulkan itu ke BKN, tetapi tiba-tiba muncul SK nama saya di Papua Tengah, sehingga ini menjadi masalah dan perlu diklarifikasi,” bebernya.

Sementara itu ditanya soal pihak tergugat yang menjadi gugatannya ke PTUN nanti, Mote menjelaskan, itu ditujukan kepada oknum atau pelaku yang mengurus mutasi tersebut.

“Sampai sejauh ini saya juga belum pegang SK mutasi tersebut, dari BKN juga tidak ada pemberitahuan dan sebagainya. Tetapi perlu diketahui bahwa saat ini saya masih menjabat sebagai Direktur definitif RSUD Jayapura,” tandasnya.