Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Indikator Keberhasilan Pemilu untuk Wujudkan Pesta Demokrasi Berkualitas

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian mendorong tercapainya keberhasilan Pemilu dan Pilkada Serentak  2024.

Empat indikator keberhasilan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. Pertama, berlangsung aman dan lancar sesuai aturan yang berlaku. Kedua, partisipasi pemilih yang tinggi. Ketiga, tidak terjadi konflik yang dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa, terutama konflik kekerasan. Keempat, pemerintahan tetap berjalan lancar, baik di pusat maupun daerah.

Hal tersebut disampaikan Mendagri Tito melalui keterangan tertulisnya, pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Tahun 2023 di Hotel Novotel Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (23/2/2023).

“Tahun politik ini akan membuat konsentrasi para pelaku politik, baik itu kontestan, kepala daerah maupun juga partai-partai, termasuk juga pejabat-pejabatnya, mungkin yang dari parpol, semua sibuk untuk power struggle, untuk pertarungan kekuasaan. Nah ini jangan sampai meninggalkan program pembangunan. Program pembangunan yang sudah disusun di tingkat pusat maupun daerah harus tetap jalan,” ujarnya.

Sedangkan untuk pemilu,  Mendagri Tito meminta pemerintah daerah (Pemda) mengevaluasi infrastruktur operasional penyelenggara Pemilu, seperti kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat daerah.

Menurut Tito, pemda perlu menyusun program renovasi jika kantor penyelenggara Pemilu di daerah dalam kondisi tidak layak atau terbakar.

“Kalau bisa memanfaatkan fasilitas yang punya Pemda yang tidak terpakai. Supaya tidak membangun menambah beban dari pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah,” katanya.

Mendagri Tito juga  meminta Pemda untuk membantu distribusi logistik ke daerah-daerah terpencil.

Distribusi itu selain dilakukan oleh penyelenggara Pemilu daerah, juga dibantu jajaran TNI/Polri.

Tak hanya itu, Mendagri Tito  meminta Pemda mempersiapkan dana hibah untuk penyelenggaraan pemilihan di tingkat daerah.