Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Implementasi UU Cipta Kerja Untuk Menjaga Stabilitas Pertumbuhan Ekonomi

Implementasi UU Cipta Kerja tepat untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi. Pasalnya, kekosongan konstitusi dapat menghambat pertumbuhan ekonomi di tengah tantangan yang dihadapi oleh Indonesia.

Perppu Nomor 2 tahun 2022 atau Perppu Cipta Kerja yang dikeluarkan oleh Presiden pada akhir Desember 2022 adalah implementasi dari wewenang yang telah diberikan oleh konstitusi.

Pakar Hukum Tata Negara Ibnu Sina Chandranegara mengungkapkan, penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah yang penting. yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi di tengah tantangan yang dihadapi oleh Indonesia.

“Meskipun sebagian besar kelompok yang menentangnya menganggap Perppu sebagai pelanggaran konstitusi, sebenarnya dalam segi formil, Presiden memiliki kewenangan untuk menerbitkan Perppu ini, yang dijamin oleh Pasal 22 UUD 1945,” jelasnya, Rabu (27/9/2023).

Lebih lanjut, Ibnu menekankan, penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden juga merupakan tindak lanjut dari keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan dikeluarkannya Perpu Cipta Kerja, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi-lah yang berwenang untuk menilai terkait dengan penerbitan Perpu Cipta Kerja. Oleh karena itu, keputusan ini seharusnya dipahami dan dihormati karena merupakan hak eksklusif yang dimiliki oleh Presiden.

“Selain itu, tindakan penerbitan Perppu ini tidak dapat dianggap sebagai pembangkangan konstitusi atau yang dikenal dengan istilah ‘constitutional disobedience,’ karena didasarkan pada kewenangan konstitusional yang dimiliki oleh Presiden,” ungkap Ibnu.

Ibnu juga menjelaskan bahwa dalam prinsipnya, penyusunan Perppu Cipta Kerja telah memperhatikan prinsip partisipasi yang bermakna. Namun, ia menegaskan bahwa karena Perppu merupakan hak prerogatif Presiden, maka keputusan mengenai pihak-pihak yang akan dimintai masukan berada di tangan Presiden.

“Presiden memiliki hak untuk menentukan siapa yang harus didengarkan dan dipertimbangkan (choose to be heard dan choose to be considered), bahkan hingga menentukan siapa yang harus memberikan penjelasan (choose the explainer),” tutup Ibnu.