Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

IA-CEPA Hapuskan Bea Masuk Barang Indonesia ke Australia

Portalnawacita – Setelah negosiasi lebih dari satu dekade, akhirnya Undang-Undang Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) atau Undang-undang kemitraan perdagangan bebas Indonesia-Australia disahkan Kamis (5/2/2020). Dengan Undang-undang ini diharapkan bisa meningkatkan investasi asing yang sangat dibutuhkan di Indonesia.

Dalam kesepakatan ini, sebanyak 6.474 pos tarif barang dari Indonesia ke Australia akan dibebaskan 100 persen. Sementara tarif untuk 10.252 pos barang dari Australia ke Indonesia dibebaskan sebesar 94 persen.

Barang dari Indonesia yang akan dikirim dengan bea masuk nol persen di antaranya produk otomotif (mobil dan sepeda motor), tekstil, peralatan elektronik, permesinan, karet dan turunannya (seperti ban), kayu dan mebel, kopi, cokelat, dan kertas.

Sementara barang-barang dari Australia yang akan masuk ke Indonesia berupa batu bara dan mineral serta tanaman biji-bijian yang didominasi gandum.

Saat kunjungan kenegaraan ke Canberra, Australia, 8-10 Februari 2020 lalu, Presiden Jokowi dengan Perdana Australia Scott Morrison juga membahas Rencana Aksi 2020-2024 sebagai acuan pelaksanaan IA-CEPA.[*]