Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Guru Besar Warmadewa Sebut RUU Cipta Kerja Batasi Izin TKA

PortalNawacita –  Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Johannes Ibrahim Kosasih mengimbau tenaga kerja baru yang didominasi anak-anak muda tak perlu khawatir dengan ketentuan tenaga kerja asing (TKA) dalam RUU Cipta Kerja. Sebab, pemerintah melalui RUU Cipta Kerja telah membatasi akses TKA.

“Jadi negara ini, pemerintah, sudah mengupayakan perlindungan hukum kepada WNI khusunya tenaga kerja baru sehingga pekerja asing dibatasi hanya untuk hal-hal tertentu,” kata Warmadewa dalam keterangan resmi, Sabtu (25/7/2020).

Ia menyebut sejumlah pasal berisi pembatasan TKA yang hendak bekerja di Indonesia. Misalnya ketentuan Pasal 42, pekerjaan untuk tenaga kera asing hanya untuk jabatan dan jangka waktu tertentu saja.

“Jadi tetap ada batasannya. Batasan lainnya misalnya RUU Cipta Kerja juga memuat ketentuan pemberi kerja perorangan dilarang memberikan pekerjaan kepada warga negara asing,” ujar Johannes.

Sementara itu, lanjut Johannes, ketentuan Pasal 45 juga menekankan setiap pekerja asing wajib memiliki seorang pendamping yang merupakan warga negara Indonesia.

“Dari sini bisa kita lihat, tidak mudah bagi pemberi kerja mempekerjakan pekerja asing. Ada batasan-batasan yang secara tidak langsung melindungi kepentingan warga negara Indonesia,” pungkasnya.[*]

mediaindonesia.com