PortalNawacita – Maskapai Garuda Indonesia mengimbau calon penumpang tujuan Jakarta agar memperhatikan secara seksama ketentuan ijin keluar masuk wilayah DKI Jakarta seperti Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan pihaknya akan mengikuti ketentuan penggunaan SIIKM seperti yang diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
“Kami mengimbau kepada calon penumpang yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta untuk dapat memastikan berkas dan dokumen penunjang sudah terpenuhi, termasuk memahami secara seksama semua ketentuan yang berlaku,” tutur Irfan melalui keterangan resmi, Rabu (27/5/2020).
Pihaknya juga telah berkoordinasi intensif bersama seluruh stakeholder layanan kebandarudaraan dan penerbangan untuk memastikan kesiapan operasional di lapangan.
Garuda juga memperketat seluruh protokol kesehatan yang diatur pada lini operasional penerbangan dalam masa pembatasan penerbangan ini, termasuk ketentuan kriteria dan syarat penumpang yang diperbolehkan untuk terbang mengacu ketentuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 maupun Permenhub 25 Tahun 2020.
“Sesuai dengan ketentuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang mengatur ketentuan dan kriteria masyarakat yang akan bepergian keluar daerah. Salah satu persyaratan utama, calon penumpang diwajibkan untuk dapat menunjukan surat keterangan bebas Covid-19 baik melalui hasil tes kesehatan termasuk rapid test atau polymerase chain reaction (PCR) test,” terang Irfan.[*]
Tribunews
More Stories
Implementasi UU Cipta Kerja Untuk Menjaga Stabilitas Pertumbuhan Ekonomi
Perppu Cipta Kerja Menguatkan Fundamental Perekonomian Nasional
wqaasd