Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Garuda Tinjau Ulang Mutasi dan Rotasi Karyawan Era Sebelumnya

PortalNawacita – Pelaksana Harian (Plh) Direktur Human Capital Arya Perwira Garuda Indonesia mengatakan, bakal melakukan pemulihan sejumlah ketentuan yang melanggar ketentuan dari perundangan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara pekerja dan perusahaan pelat merah tersebut.

Hal itu terkait perbaikan terkait sistem rotasi dan mutasi karyawan di Garuda Indonesia. Para karyawan banyak mengeluhkan sistem rotasi dan mutasi yang tak sesuai ketentuan di bawah kepemimpinan Eks Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara.

“Mutasi dan rotasi karyawan akan kita tinjau ulang, kami kembalikan sesuai dengan kebutuhan perusahaan,” kata Arya di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (12/12/2019).

Dia menjelaskan, Garuda Indonesia juga akan menerapkan program talent pooling atau tempat pembinaan bagi karyawan untuk menunjang pengembangan potensi dan keahlian yang dimiliki, sehingga mendorong peningkatan kualitas pada sekitar 8.000 karyawan Garuda Indonesia.

“Hal ini penting dan sangat dibutuhkan untuk 8.000 karyawan tetap yang ada di Garuda,” ujarnya.

Sebelumnya, Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI) menyampaikan keluhan kepada Menteri BUMN Erick Thohir mengenai sistem kerja yang buruk dibawah kepemimpinan Ari Askhara. Di mana, mutasi besar-besaran dilakukan pada awak kabin tanpa adanya alasan pasti.

Berdasarkan catatan IKAGI, total mutasi awak kabin dari Jakarta ke Makassar sebanyak 500 orang dan baru terealisasi 232 orang yang dipindah. Sementara untuk mutasi ke Denpasar rencananya akan dilakukan pada 1.000 orang.

Ketua Umum Ikagi Zaenal Muttaqin menyatakan, jika awak kabin menolak untuk dimutasi lantaran tak ada alasan yang jelas, nantinya yang bersangkutan akan langsung diberikan sanksi. Misalnya sanksi berupa grounded atau dilarang terbang.

“Jadi itu seharusnya terbuka dan transparan, ada perjanjian kerja sama. Jadi kalau tidak ada aturan di dalam itu, itu aturan sepihak oleh mereka. Selama ini terjadi. Jadi selama ini dipindahkan base tapi tidak ada dasar yang kuat,” ujar di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin, (9/12/2019).