Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Diskon Listrik Rumah Tangga dan UMKM Diperpanjang Hingga Bulan Desember 2020

PortalNawacita – Adanya pandemi virus corona atau Covid-19 ini membuat pemerintah memberikan kebijakan untuk membatu rakyat dalam membayar listrik.

Diketahui pemerintah akan memperpanjang stimulus tagihan listrik hingga Desember 2020.

Kebijakan ini berbentuk diskon tagihan listrik bagi pelanggan rumah tangga dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) 450 VA dan 900 VA bersubsidi.

Rida Mulyana, selaku Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, pelanggan rumah tangga, diskon 100% tagihan diberikan kepada pelanggan 450 VA sementara bagi pelanggan 900 VA bersubsidi diberikan diskon 50%.

Dalam pemberitaan sebelumnya, adanya kebijakan ini hanya berlaku selama 3 bulan saja.

Yakni dari April hingga Juni 2020, kemudian diperpanjang hingga September.

Lantas ada kebijakan baru yang menyatakan akan diperpanjang lagi sampai Desember 2020.

Rida menjelaskan hal ini dalam konferensi pers virtual yang digelar Selasa (11/8).

“Kita tengarai pandemi (covid-19) akan terus berlanjut, dan saudara-saudara kita sepertinya belum recover, negara hadir kembali. Pembahasan antar Kementerian dan Lembaga, akhirnya kita putuskan untuk memperpanjang sampai akhir tahun atau Desember 2020,” kata Rida.

Rida menjelaskan, terdapat sekitar 24,16 juta pelanggan rumah tangga 450 VA dan sekitar 7,72 juta pelanggan rumah tangga 900 VA bersubsidi ini.

Jadi pemerintah mengeluarkan lagi subsidi untuk periode 9 bulan stimulus dengan total Rp 12,18 triliun.

Kebijakan perpanjangan ini juga bisa dirasakan oleh UMKM atau pelanggan bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA, dalam bentuk diskon 100% .

Diketahui, mulanya kebijakan ini diberikan selama 6 bulan dari Mei-Oktober.

Lantas ada pembaruan dan diperpanjang hingga Desember.

Perlu diketahu, ada sekitar 501.000 pelanggan bisnis 450 VA serta sekitar 433 pelanggan industri kecil 450 VA yang mendapatkan kebijakan ini.

Total subsidi ini mencapai angka Rp 151 miliar dalam periode 8 bulan.

Pemerintah juga telah mengumumkan untuk pemberian stimulus tagihan listrik bagi sektor sosial, bisnis, industri dan layanan khusus.,

Dalam kasus ini, pemerintah memberikannya berupa pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan golongan sosial (1.300 VA ke atas), golongan bisnis (1.300 VA ke atas), golongan industri (1.300 VA ke atas) dan untuk pelanggan layanan khusus.

Selanjutnya juga masih ada stimulus berbentuk pembebasan biaya beban (abonemen) bagi golongan sosial (220 VA, 450 VA dan 900 VA), golongan bisnis (900 VA) dan golongan industri (900 VA).

Kebijakan ini berlaku dari Juli-Desember 2020 dengan total penerima sekitar 1,26 juta pelanggan sosial, bisnis, industri dan layanan khusus.

Jadi pemerintah mengeluarkan lagi subsidi untuk periode 9 bulan stimulus dengan total Rp 12,18 triliun.

Kebijakan perpanjangan ini juga bisa dirasakan oleh UMKM atau pelanggan bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA, dalam bentuk diskon 100% .

Diketahui, mulanya kebijakan ini diberikan selama 6 bulan dari Mei-Oktober.

Lantas ada pembaruan dan diperpanjang hingga Desember.

Perlu diketahu, ada sekitar 501.000 pelanggan bisnis 450 VA serta sekitar 433 pelanggan industri kecil 450 VA yang mendapatkan kebijakan ini.

Total subsidi ini mencapai angka Rp 151 miliar dalam periode 8 bulan.

Pemerintah juga telah mengumumkan untuk pemberian stimulus tagihan listrik bagi sektor sosial, bisnis, industri dan layanan khusus.

Diperkirakan ada tambahan subsidi sebesar Rp 3,07 triliun totalnya.

Pemerintah berharap dapat mengurangi dampak covid-19 dengan adanya pemberian stimulus ini.

Baik pada sektor rumah tangga atau sektor bisnis dan industri, juga agar bisa mendorong pemulihan ekonomi.

“Kita berharap dengan bantuan ini, teman-teman dalam bisnis tidak serta merta melakukan PHK, tapi kemudian membuka lagi usahanya. Kemudian lebih banyak ikut memutar roda perekonomian nasional,” tutup Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM ini. [*]

cnnindonesia.com