Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Buat Regulasi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan, Jokowi: Sanksi Bisa Denda atau Tipiring

PortalNawacita – Presiden RI Joko Widodo menyampaikan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan regulasi untuk memberikan sanki kepada para pelanggar protokol kesehatan.

Melihat hasil sebuah survei, ia mengungkapkan bahwa di salah satu provinsi hanya 30 persen masyarakat yang menggunakan masker saat melakukan kegiatan sehari-hari.

Selebihnya, 70 persen, masih berkegiatan seperti suasana sebelum pandemi: tidak memakai masker,” ungkap Presiden Jokowi dalam akun Instagram pribadinya @jokowi.

Ia pun beranggap hal tersebut merupakan salah satu ketidakdisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

Sehingga, pemerintah pun membahas kemungkinan untuk menerapkan sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Presiden Jokowi juga menegaskan bukan hanya peringatan biasa, ia juga akan memberikan sanksi kepada pelanggar.

“Sanksinya bisa berupa denda, kerja sosial, atau hukuman tindak pidana ringan (tipiring),” tambahnya.

Ia pun berharap, penerapan sanksi ini dapat membuat masyarakat lebih patuh terhadap protokol kesehatan.

Pemerintah pun terus melakukan upaya untuk dapat menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin pun mengatakan bahwa pemerintah tengah berusaha untuk menemukan vaksin Covid-19.

Diberitakan sebelumnya, Ma’ruf berharap vaksin Covid-19 dapat segera ditemukan dan tersedia pada pertengahan tahun 2021 mendatang.

“Kita sepenuhnya mendorong dan mendukung upaya tersebut, sehingga target tersedianya vaksin pada pertengahan tahun depan dapat terealisasi, bahkan kita doakan bisa lebih awal lagi,” kata Ma’ruf.

Ma’ruf beranggapan, pandemi ini merupakan ancaman yang serius mengingat tingkat penularan yang masih tinggi dan vaksin atau pun obatnya belum ditemukan.[*]

pikiran-rakyat.com