Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

BENNY WENDA DIDUGA MENERIMA ALIRAN DANA DARI LUKAS ENEMBE

portalnawacita.com – Pentolan Kelompok Kriminal Bersenjata alias KKB Papua, Benny Wenda, belakangan ini menjadi sorotan.

Pasalnya, pentolan KKB Papua itu diketahui getol minta Lukas Enembe dibebaskan.

Padahal, diketahui jika Lukas Enembe telah menggerogoti tanah kelahirannya, Papua.

Melansir Tribunnews.com, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD enggan ambil pusing terkait permintaan pemimpin United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda agar Gubernur Papua Lukas Enembe dilepaskan.

“Ga, ga ikut Benny Wenda,” kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/1/2022).

Mahfud menilai kasus Lukas Enembe tidak ada hubungannya sama Benny Wenda.

Penangkapan yang dilakukan aparat penegak hukum kepada Lukas Enembe sudah sesuai dengan aturan dan untuk menjawab kritik masyarakat.

“Terserah dia saja. Kita engga mau tahu Benny Wenda itu. Ini sudah sesuai proses hukum,” katanya.

Mahfud menambahkan kasus yang mejerat Lukas Enembe saat ini adalah kasus korupsi, bukan kasus politik atau separatisme.

“Enggak. Itu urusan politik. Lain lagi itu. Bukan urusan korupsi. Urusan separatis lain,” tuturnya.

Sebelumnya Benny Wenda meminta agar pemerintah Indonesia segera melepaskan Lukas Enembe.

KPK menangkap Lukas Enembe di Kota Jayapura, Papua, pada Selasa (10/1/2023).

Pada saat itu, KPK langsung membawa Lukas Enembe ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto.

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Lukas sudah selesai menjalani pembantaran penahanan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

“Dari pemeriksaan tim medis, saat ini yang bersangkutan (Lukas Enembe) telah dinyatakan fit to stand trial sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka kelengkapan berkas perkaranya,” ujar Ali, Kamis (12/1/2023).

Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, tersangka Lukas Enembe sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dilansir dari tribunpekanbaru.com, pentolan KKB Papua yang mengaku sebagai Presiden Sementara Papua Barat, Benny Wenda meminta Lukas Enembe dibebaskan,

Benny Wenda pun bereaksi atas ditangkapnya Gubernur Papua Lukas Enembe , dan Lukas Enembe yang disinyalir mengalirkan dana ke KKB Papua .

Benny Wenda pun mengeluarkan pernyataan setelah Lukas Enembe ditangkap.

“Atas nama Eksekutif ULMWP, saya menyerukan pembebasan segera dan tanpa syarat Gubernur Papua Lukas Enembe” ungkap Benny Wenda.