Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Bansos, Antara Masalah Sosial dan Politik

PortalNawacita – Sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum menerima bantuan sosial (bansos) di daerah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Oleh karena itu, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio meminta pemerintah dan kalangan politisi untuk fokus terhadap pembagian sembago dan tidak mencampuradukan masalah sosial dan politik.

“Kembali masalah sosial dicampur aduk dengan politik. Rakyat lapar, sakit mendekati ajal, dan harus segera ditangani oleh pemerintah, bukan teriakan dari petinggi partai politik,” ujar Agus di Jakarta, Minggu (19/4/2020).

Agus Pambagio mengkritik pemerintah, terutama Kementerian Sosial (Kemsos) yang dianggap masih nihil dalam memberikan bansos ke masyarakat terkait dampak pandemi Covid-19. Dia mengatakan, beberapa kawasan di Jakarta belum menerima bantuan yang dijanjikan oleh pemerintah.

“Rakyat terdampak sudah menjerit, bansos, mana, bansos. Mana peran Kementerian Sosial? Penyaluran bansos belum terealisasi, muncul tekanan dan teriakan dari politisi bahwa Perppu Nomor 1 Tahun 2020 melanggar konstitusi dan akan dilakukan uji materi,” kata Agus.

Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Menurut Agus, pemerintah harus fokus terlebih dahulu dalam distribusi bantuan, bukan soal politik.

“Memangnya politik bisa menyelesaikan penderitaan masyarakat, apa pun partainya? Masalah korupsi bansos dan ketidaksepahaman mengenai Perppu, silakan selesaikan nanti setelah Covid-19 minggat, bukan sekarang,” kata dia.

Menurut Agus pemerintah telah memutuskan penambahan alokasi pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 405,1 triliun. Total anggaran ini akan dialokasikan Rp 75 triliun untuk belanja bidang kesehatan, Rp 110 triliun untuk jaring pengaman sosial, termasuk untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR), dan Rp 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

Namun, kata dia, hingga kini dana tersebut dinilai belum dirasakan oleh masyarakat kecil. “Khusus untuk jaring pengaman sosial yang mencakup anggaran kartu sembako senilai Rp 200.000 per keluarga selama sembilan bulan, sampai hari ini masih berupa cerita, belum ada aksi,” jelas dia.

Agus mengakui bahwa banyak masyarakat yang memang saling membahu untuk membantu sesama di lapangan. Ia mencontohkan, kawasa RW-nya di kawasan Pondok Labu ada ketidaksesuaian data penerima bansos. Kemudian, masyarakat yang mampu di kawasan itu mengambil peran pemerintah dengan saling memberikan bantuan kepada warga yang membutuhkan agar gesekan sosial tidak semakin parah.

“Saat ini, berdasarkan data yang kami punya, di tingkat RW (di Pondok Labu) ada sekitar 1.500 KK dan warga yang telah terdampak krisis Covid-19 dan sangat perlu bantuan makan ada 490 KK. Kami masih dijanjikan akan ada bansos dari Dinas Sosial Pemprov DKI Jakarta hanya untuk 139 KK dengan nilai Rp 150.000/KK. Bansos akan berisi beras 5 liter, beberapa teh kotak, terigu, gula, minyak goreng 1 liter, 10 bungkus mi instan, dan 1 kaleng biskuit. Ini jatah per KK untuk 12 hari dan paket itu rencananya (baru rencana) akan dibagikan Senin (20/4/2020). Jadi, kekurangan bansos sembako, sebanyak 351 KK di RW kami harus diambil alih oleh warga mampu dengan total biaya cukup besar, sekitar Rp 53 juta per 12 hari. Pertanyaannya, sampai kapan warga kami dapat terus membantu, jika bansos dari pemerintah tak kunjung hadir,” kata Agus.

Agus mengatakan, kebijakan pemerintah agar masyarakat menjaga jarak dan kebijakan PSBB sangat berdampak kepada masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah harus bekerja cepat agar masyarakat terbantukan dan imbas pandemi tidak berdampak ke sektor usaha lainnya.

“Jika awal Mei 2020 penyebaran Covid-19 belum juga landai dan menurun, maka akan semakin banyak sektor usaha riil yang terkena dampaknya menyusul sektor pariwisata yang sudah terlebih dahulu terdampak sejak akhir Maret 2020. Ratusan hotel berbagai kelas sudah tutup dan semua pegawai sudah dirumahkan dengan gaji dipotong mulai 50% hingga tanpa gaji.” ujarnya. (beritasatu)