Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Bank Indonesia Tambah Kuota Penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan Rp. 75 Ribu

PortalNawacita – Bank Indonesia (BI) menambah kuota harian jalur penukaran individu Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) mulai Kamis (27/8) pukul 14.00 WIB.

Penambahan tersebut bisa dilihat melalui tautan aplikasi berbasis website https://pintar.bi.go.id (PINTAR).

“Dengan demikian, masyarakat yang belum memiliki UPK 75 Tahun RI dapat kembali melakukan pemesanan hingga 30 September 2020 yang sebelumnya telah habis dipesan,” ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko dalam keterangan resmi, Kamis (27/8).

Onny memaparkan penambahan kuota harian ini guna memperkuat jalur mekanisme kolektif yang telah dibuka pada 25 Agustus 2020 lalu.

Pasalnya, animo masyarakat begitu besar untuk memiliki UPK 75 Tahun RI setelah dibukanya periode pemesanan sejak tanggal 17 Agustus 2020.

Mekanisme penukaran UPK 75 Tahun RI dengan penambahan kuota harian jalur individu tetap memerhatikan protokol pencegahan covid-19.

Terdapat 3 (tiga) persyaratan bagi masyarakat yang akan melakukan pemesanan dan penukaran UPK 75 Tahun RI jalur individu, yaitu :
1. Warga Negara Indonesia.
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Satu KTP hanya berlaku untuk satu lembar UPK 75 Tahun RI.

Informasi lebih detail mengenai mekanisme penukaran jalur individu dapat dilihat pada aplikasi berbasis website melalui tautan https://pintar.bi.go.id maupun kanal media sosial Bank Indonesia.

“BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol covid-19,” pungkas Onny.[*]

cnnindonesia.com