Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Bahar Bin Smith Dipindahkan Ke Nusakambangan

PortalNawacita – Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, mengungkapkan alasan memindahkan penceramah Bahar bin Smith. Ia mengatakan simpatisan Bahar melakukan aksi berkumpul, berkerumun serta tindakan mengganggu keamanan dan ketertiban di Lapas Gunung Sindur.

Aksi itu dilakukan sejak SK asimilasi untuk Bahar bin Smith dicabut dan ia dijebloskan lagi ke dalam penjara. “Simpatisan memaksa ingin mengunjungi Habib Bahar, berkerumun berteriak-teriak dan melakukan tindakan provokatif yang menyebabkan perusakan fasilitas negara berupa pagar lembaga pemasyarakatan,” ujar Rika dalam keterangan tertulis, Rabu, 20 Mei 2020.

Menurut Rika, massa simpatisan HB Assayid Bahar Bin Smith itu datang dalam jumlah besar. Kerumunan para simpatisan disebut rentan menyebabkan terjadinya penyebaran Covid-19 dan telah melanggar protokol penanganan virus Corona.

Atas dasar itu, kata Rika, Kepala Lapas Khusus Gunung Sindur telah berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat untuk melakukan pemindahan. Langkah itu disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. “Habib Bahar Bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan,” tutur dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga mengatakan pencabutan asimilasi terhadap Bahar bin Smith dilakukan karena ada pelanggaran syarat khusus. “Yang bersangkutan melakukan tindakan yang menimbulkan keresahan masyarakat, antara lain menghadiri acara dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah,” kata Reynhard saat dikonfirmasi, Selasa, 19 Mei 2020.

Reynhard berujar narapidana asimilasi selalu mendapat pengawasan dari petugas Lapas. Jika setelah bebas terpidana kembali berulah, maka sesuai Pasal 136 ayat 2 huruf E Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat khusus asimilasi, hak bebas dapat kembali dicabut dan dikembalikan ke Lapas hingga masa tahanan habis.

Selain melakukan ceramah yang bersifat provokatif, Reynhard mengatakan, Bahar bin Smith juga melanggar peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). “Melanggar aturan PSBB dengan telah mengumpulkan orang banyak dalam ceramahnya,” tutur Reynhard.

Sebelumnya, Bahar bin Smith dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Cibinong lewat program asimilasi pada Sabtu, 16 Mei 2020. Bahar mendapat asimilasi karena sudah menjalani setengah masa tahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka. Adapun hukuman bagi Bahar yang terjerat kasus penganiayaan adalah tiga tahun penjara. (TEMPO)