Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Alih Status Pegawai KPK ke ASN Tidak Perlu Menjadi Polemik

Anggota Komisi Hukum (Komisi III) DPR RI dari Partai Nasdem, Eva Yuliana, meminta semua pihak segera menyudahi isu yang berkembang soal tarik ulur masalah 75 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai persoalan perbedaan sikap antara Presiden Jokowi dengan Ketua KPK Firli Bahuri.

Ia mengapresiasi pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut 75 pegawai KPK tersebut tidak serta merta diberhentikan. Menurutnya, Presiden Jokowi memahami betul bahwa para pegawai tersebut memiliki integritas yang baik terhadap pemberantasan korupsi.

“Menurut saya sudah pas, tepat, 75 pegawai KPK yang tak lolos tes bagaimana pun sudah lama mengabdi. Mestinya, kita tetap menghargai dan memberikan perhatian,” kata Eva, Rabu, (19/5/2021).

Eva mendorong Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK segera menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi. Eva menilai pernyataan Presiden Jokowi telah membuka kebuntuan dan menjawab polemik perihal peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Meski begitu, tes wawasan kebangsaan harus menjadi bahan evaluasi baik itu bagi institusi KPK maupun pegawai yang tidak lulus. Eva meminta semua pihak tetap fokus dan mencermati detil persoalan pemberhentian pegawai KPK secara holistik dan integral. Sebab, kebijakan itu sebenarnya tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undangan. Bagaimana pun, ASN memiliki mekanisme dan aturan perundangan yang perlu dipatuhi bersama.

Demikian halnya dengan penegak hukum, punya mekanisme dan aturan perundangan yang menyertakan standar profesionalisme, independensi, integritas, dan disiplin sendiri.

“Presiden mampu secara apik menyeimbangkan antara peran ASN dengan peran penegak hukum termasuk proses rekrutmennya,” kata Eva.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II dari Partai PDIP, Junimart Girsang meminta polemik alih status 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus TWK dihentikan, dengan mengangkat mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Junimart, sesungguhnya tidak ada yang perlu diperdebatkan, karena 75 pegawai KPK tersebut bukan diberhentikan, tetapi alih status dan menyerahkan tugas masing masing kepada atasannya.

“Ya kalau tidak lulus asessment TWK tentu pegawai tersebut masuk dalam kategori PPPK jadi tidak ada yang dirugikan. Sekali lagi tidak ada yang perlu diperdebatkan dan menjadi debat kusir. Sehingga masalah TWK tidak jadi bola liar, padahal bisa ditampung melalui PPPK,” ujar Junimart, Selasa (18/5/2021).

Junimart mengungkapkan tugas utama KPK dalam hal alih status pegawainya hanya menegakkan aturan dan perintah dari UU No.19/2019 tentang Perubahan kedua UU KPK.

SK. Ketua KPK No.652/ 2021 tertanggal 7 Mei 2021 yang berbunyi sebagaimana diktum kesatu agar pegawai KPK menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung. Sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

“KPK menegakkan aturan, ya ikut aturan dong,” tegas Junimart.

Dengan demikian, ke 75 pegawai KPK tersebut bersikap taat atas aturan yang ada. Karena TWK diberlakukan sebagai syarat utama bagi mereka untuk dapat dialihkan sebagai ASN.

“Semua orang kerja taat pada aturan, bukan mempermasalahkan aturan. Ini yang disebut pekerja yang punya Integritas,” katanya.

Junimart berharap, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara dapat menjadikan pengangkatan PPPK bagi 75 pegawai KPK itu sebagai solusi sebagaimana kesempatan yang diharapkan oleh Presiden Jokowi.

“Saya minta kepada para pihak yang terkait khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN-RB dan Kepala BKN merancang tindaklanjut yang dinyatakan tidak lulus tes. Salah satunya melalui upaya pemberian kesempatan kepada 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan mengikuti pendidikan kedinasan,”. (*)