Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Foto-Tempo.co

2021 Upah Minimum Provinsi Jateng Naik

PortalNawacita – Kabar baik datang bagi buruh yang ada di 35 kabupaten/kota di Wilayah Jawa Tengah (Jateng).

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengumumkan, Jumat, 30 Oktober 2020, Upah Minimum Provinsi atau UMP Jawa Tengah 2021 naik 3,27 persen. Sehingga UMP Jateng yang tahun ini Rp 1.742.015 akan meningkat menjadi Rp 1.798.979,12 pada 2021.

Diketahui, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum di tahun 2021. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19. Tidak naikknya upah minimum dipengaruhi adanya situasi pandemi COVID-19.

Menanggapi naiknya UMP tersebut, Ketua DPC SBSI 92 Solo, Endang Setyowati, menilai kenaikan tersebut dianggap masih terlalu kecil untuk ukuran gaji di Solo. Pada 2020 UMK di Solo senilai Rp1.956.000 per bulan.

“Kebutuhan ideal upah di Solo berada di kisaran Rp3 juta. Belum lagi kondisi pandemi COVId-19 membuat kebutuhan makin membengkak,” ujar Endang, Sabtu (31/10).

Dikatakannya, hasil survei buruh dan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Solo selama tiga tahun kebelakangan, butuhan buruh di Solo dalam sebulan mencapai kisaran Rp 3 Juta. Penggeluaran sebanyak itu sudah temasuk tunjangan akomadasi, pulsa dan lain.

“Melihat apa yang dirasakan buruh saat ini kenaikan UMP 3,27 persen pada 2021 belum ideal,” tutur dia.

Ia juga menyoroti kenaikan UMP di Jawa Tengah ini dinilai tumpang tindih terutama terkait aturan UU Cipta Kerja yang masih mendapatkan penolakan. Menurutnya, jika berdasrkan pada PP 78 dimungkinkan UMP tidak naik.

“Kami masih belum tahu soal teknis kenaikan UMP di Jawa Tengah ini apakah bertabrakan dengan UU Ciptaker atau tidak. Yang jelas kami beharap kebijakan itu nantinya membuat buruh sejahtera,” tutup Endang.[*]

berbagai sumber