Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Wacana Pengenaan PPN Sembako dan Sekolah Masih Menunggu Masukan Masyarakat

Rencana Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai pada bahan kebutuhan pokok alias sembako mengagetkan masyarakat. Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Andreas Eddy Susetyo pun bercerita tentang banyaknya pertanyaan dari konstituennya mengenai wacana tersebut.

“Sebagai mitra, kami kaget ketika media bahkan saya dapat dari pedagang pasar di Malang, missed call saya berkali-kali dikiranya saya tidak mau menerima. Kemudian saya respon bahwa sedang rapat. lalu mereka bertanya, “masa DPR tidak tahu?”,” ujar Andreas dalam rapat Komisi XI DPR bersama pemerintah, Kamis, 10 Juni 2021.

Andreas mengatakan para anggota dewan memang belum menerima draf resmi dari pemerintah mengenai rencana perpajakan tersebut. DPR dan pemerintah pun sepakat untuk tidak membahas wacana itu sebelum draf resminya disiapkan.

“Tapi mereka (konstituen) tidak percaya, lalu bertanya apa kerja kami. Mereka mempertanyakan, padahal kami sudah berupaya bekerja dengan sekeras-kerasnya untuk mengawal. Kita bikin Panja Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan, kita bikin Panja Penerimaan Negara,” ujar dia.

Untuk itu, Andreas meminta Sri Mulyani untuk mengklarifikasi mengenai rencana tersebut. Ia pun mengingatkan bahwa rencana perpajakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak memerlukan komunikasi publik yang baik.

“Saya menangkap denyutnya ini konotasinya sudah banyak negatifnya, ini yang perlu klarifikasinya, untuk saya sampaikan,” ujar Andreas. “Bahwa dalam situasi seperti ini kok pemerintah melakukan hal yang tidak justru memberikan kenyamanan bagi mereka dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.”

Sebelumnya, pemerintah berencana menjadikan bahan pokok sebagai objek pajak. Dengan demikian, produk hasil pertanian, peternakan, perkebunan, dan kehutanan bakal menjadi barang kena pajak yang dikenai tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Kebijakan itu akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo pun buka suara terkait hal tersebut. Melalui akun Twitter-nya, @prastow, ia tak membantah mengenai kemungkinan pemungutan PPN sembako.

Namun demikian, ia menegaskan, pemerintah tidak akan membabi buta dalam memungut pajak. Meski di sisi lain, pemerintah pun membutuhkan uang akibat pandemi yang turut memberikan dampak pada pendapatan negara. Yustinus mengatakan, meski revisi RUU KUP mulai dirancang tahun ini, bukan berarti pemungutan pajak sembako akan dilakukan di tahun yang sama.

Di masa pandemi, pajak diarahkan sebagai stimulus. Artinya, penerimaan negara tertekan, di sisi lain belanja negara meningkat tajam. Untuk itu, secara bersamaan pemerintah pun mendesain kebijakan yang bisa menjamin keberlanjutan di masa yang datang. (*)